Polsek Bekasi Selatan resmi menetapkan pasangan kekasih berinisial NM (24) dan RO (22) sebagai tersangka dalam kasus penelantaran bayi di sebuah apartemen di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Keduanya kini telah menjalani penahanan setelah ditangkap oleh pihak kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam sejak bayi tersebut ditemukan.
Penangkapan dan Jeratan Hukum
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, mengonfirmasi bahwa pasangan tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta. NM dan RO diamankan di Stasiun Angke serta sebuah rumah kos di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
“Sudah ditangkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Mapolsek Bekasi Selatan pada Rabu (11/2/2026). Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur perlindungan anak dan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Berikut adalah rincian dasar hukum yang disangkakan kepada para tersangka:
- Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 429 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
Kronologi Penemuan dan Barang Bukti
Kasus ini bermula pada Sabtu (7/2/2026) pagi, ketika seorang petugas kebersihan apartemen berinisial MMR (19) menemukan bayi di salah satu unit lantai atas. Bayi tersebut ditemukan tergeletak di atas kasur dalam kondisi terbungkus handuk dengan ari-ari dan bercak darah yang masih menempel.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses persalinan dan penelantaran korban. Beberapa di antaranya adalah:
| Jenis Barang Bukti | Detail |
| Alat Persalinan | Satu buah gunting dan bungkusan plastik |
| Sisa Persalinan | Kantong plastik berisi ari-ari, tali pusar, dan tisu bekas darah |
| Pakaian & Perlengkapan | Satu setel busana wanita, satu setel busana pria, dan tas ransel |
| Elektronik | Satu unit telepon seluler (handphone) |
Kondisi Bayi Meninggal Dunia
Setelah ditemukan, bayi yang lahir dalam kondisi prematur tersebut segera dibawa ke rumah sakit umum di Kota Bekasi untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setelah menjalani perawatan intensif, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (12/2/2026) pagi.
Informasi lengkap mengenai penanganan kasus hukum ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kapolsek Bekasi Selatan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bekasi Selatan.
