Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi lonjakan penumpang Transjabodetabek rute Depok yang memicu antrean panjang di sejumlah titik. Ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah penyangga dalam menyediakan infrastruktur pendukung, khususnya pembangunan halte di wilayah masing-masing.
Lonjakan Penumpang dan Kebutuhan Infrastruktur
Pramono menjelaskan bahwa perluasan layanan Transjabodetabek memang berdampak pada meningkatnya jumlah pengguna secara signifikan. Namun, ia menegaskan bahwa penyediaan sarana di luar wilayah Jakarta tidak bisa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Yang di Depok itu karena Depok kan bukan Provinsi DKI Jakarta, harusnya haltenya jangan kemudian semuanya Jakarta yang menyiapkan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Harapan Kolaborasi Antardaerah
Pramono berharap pemerintah daerah di sekitar Jakarta ikut berkontribusi aktif dalam membangun fasilitas penunjang. Hal ini bertujuan agar operasional layanan transportasi publik berjalan lebih optimal dan kepadatan antrean penumpang dapat ditekan secara efektif.
“Saya berharap dan mendoakan mudah-mudahan untuk yang seperti itu, termasuk haltenya tentunya dibangun oleh pemerintah daerah setempat,” tambahnya. Ia menilai sinergi antarwilayah menjadi kunci dalam keberhasilan integrasi transportasi di kawasan Jabodetabek.
Perluasan Rute Transjabodetabek
Saat ini, Pemprov DKI terus memperluas jangkauan rute Transjabodetabek ke berbagai titik strategis guna mengurangi ketergantungan warga pada kendaraan pribadi. Beberapa koridor baru yang telah dibuka mencakup wilayah sebagai berikut:
- Alam Sutera
- Pantai Indah Kapuk (PIK)
- Bogor
- Ancol
- Bandara Soekarno-Hatta
Dalam kesempatan tersebut, Pramono sempat berkelakar mengenai tingginya antusiasme warga terhadap permintaan rute baru. “Ada juga yang minta sampai ke Singapura,” ucapnya sembari tertawa. Langkah pengembangan jaringan transportasi ini diharapkan dapat memperluas pilihan mobilitas bagi warga yang beraktivitas di ibu kota.
Informasi lengkap mengenai kebijakan infrastruktur transportasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota pada 11 Februari 2026.
