Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan dana senilai Rp 72,7 miliar untuk pengadaan sapi meugang bagi masyarakat terdampak bencana di 19 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh. Dana tersebut telah ditransfer melalui Sekretariat Presiden ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing wilayah pada Selasa (10/2/2026).
Mekanisme Penyaluran dan Alokasi Dana
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh, mengonfirmasi bahwa permohonan bantuan dari Pemerintah Aceh telah disetujui oleh Presiden. Dana sebesar Rp 72,7 miliar tersebut dialokasikan khusus untuk meringankan beban warga menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
“Alhamdulillah, Bapak Presiden telah menyetujui permohonan pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh untuk bantuan daging sapi meugang, dan dananya telah ditransfer kemarin. Kami pemerintah Aceh serta seluruh masyarakat Aceh mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo,” ujar Dek Fadh dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Instruksi Distribusi dan Tanggung Jawab Kepala Daerah
Pemerintah Aceh meminta para bupati dan wali kota di 19 daerah penerima untuk segera menindaklanjuti bantuan tersebut dengan melakukan pembelian sapi. Distribusi bantuan harus dipastikan merata dan tepat sasaran, terutama bagi warga di lokasi pengungsian.
- Pembelian sapi dilakukan sesuai alokasi dana di RKUD masing-masing.
- Prioritas utama adalah warga terdampak bencana dan pengungsi.
- Penyaluran harus rampung paling lambat satu hari sebelum Ramadan 1447 Hijriah.
Kewajiban Pelaporan dan Dokumentasi
Setelah proses penyaluran selesai, pemerintah kabupaten dan kota diwajibkan menyusun laporan realisasi bantuan. Laporan tersebut harus mencakup dokumentasi berupa foto atau video kegiatan yang diserahkan kepada Biro Isra Sekretariat Daerah Aceh.
Batas waktu penyampaian laporan ditetapkan paling lambat tiga hari setelah awal Ramadan untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan tersebut.
Informasi lengkap mengenai penyaluran bantuan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Wakil Gubernur Aceh yang dirilis pada 11 Februari 2026.
