PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) resmi ditunjuk oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Penunjukan ini menjadikan PT KBI sebagai satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memperoleh mandat strategis tersebut untuk memperkuat ekosistem keuangan nasional.
Mandat ini diberikan melalui surat izin usaha Bank Indonesia Nomor 28/189/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026. Sebagai anggota Holding BUMN Danareksa, PT KBI kini bertanggung jawab penuh dalam proses kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi derivatif PUVA yang menjadi bagian dari lini bisnis Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Komitmen Mitigasi Risiko dan Transparansi
Direktur Utama PT KBI, Budi Susanto, menyatakan bahwa penunjukan ini merupakan tanggung jawab besar dalam membangun infrastruktur pasar keuangan yang lebih aman. Pihaknya berkomitmen untuk mendukung terciptanya pasar yang inklusif melalui manajemen risiko yang komprehensif.
“Kami berkomitmen mendukung pasar keuangan yang inklusif dan transparan melalui infrastruktur yang efisien serta manajemen risiko yang komprehensif. Sebagai Lembaga Kliring PUVA, PT KBI siap menjadi garda terdepan dalam mitigasi risiko transaksi di pasar uang dan valuta asing,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Standar Operasional dan Mekanisme Transaksi
PT KBI menyatakan telah memenuhi standar ketat yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 6 Tahun 2024 serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG BI) Nomor 26 Tahun 2025. Sebagai langkah operasional, PT KBI bersinergi dengan Jakarta Futures Exchange (JFX) untuk menyesuaikan pengaturan transaksi.
Berdasarkan ketentuan terbaru, transaksi derivatif PUVA dibagi ke dalam tiga mekanisme utama:
- Transaksi derivatif PUVA yang ditransaksikan di Bursa Derivatif PUVA.
- Derivatif PUVA yang ditransaksikan di Sarana Penyelenggara Altrenatif (SPA).
- Derivatif PUVA yang ditransaksikan melalui mekanisme Perdagangan Alternatif Luar Negeri (PALN).
Langkah strategis ini diambil untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan maksimal bagi para pelaku pasar. Adapun kewajiban pelaporan operasional kepada Bank Indonesia telah mulai dilaksanakan secara efektif sejak 2 Februari 2026.
Dukungan Terhadap Blueprint Pendalaman Pasar Uang 2030
Pengembangan derivatif PUVA di PT KBI difokuskan pada penyediaan infrastruktur berstandar internasional dengan mengusung konsep 3I, yaitu Interkoneksi, Interoperabilitas, dan Integrasi. Hal ini selaras dengan visi Blueprint Pendalaman Pasar Uang 2030 (BPPU 2030) yang dicanangkan oleh Bank Indonesia.
Selain peran barunya di sektor PUVA, PT KBI tetap menjalankan fungsi utamanya dalam ekosistem komoditi nasional melalui empat layanan unggulan:
- Sistem Kliring Derivatif (SKD): Mendukung operasional Perdagangan Berjangka Komoditi.
- Sistem Informasi Transaksi Nasabah (SITNa): Menyediakan transparansi informasi transaksi bagi nasabah.
- IS-Ware Next Gen: Infrastruktur pendukung untuk Sistem Resi Gudang.
- Tin Market: Layanan khusus untuk transaksi timah murni batangan.
Informasi mengenai penunjukan PT KBI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif PUVA ini disampaikan melalui keterangan resmi perusahaan yang dirilis pada 12 Februari 2026.
