Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjaring kandidat untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner. Menteri Keuangan sekaligus Ketua Pansel, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pihaknya masih menunggu kehadiran pendaftar dengan kualifikasi yang lebih mumpuni untuk memimpin lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.
Evaluasi Kualitas Pendaftar Calon Pimpinan OJK
Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya telah meninjau daftar nama yang masuk dalam proses pendaftaran. Meski sudah ada sejumlah pelamar, ia menilai mayoritas pendaftar saat ini belum memenuhi ekspektasi kualitas yang diharapkan untuk menduduki posisi strategis di OJK.
“Saya sempat lihat list-nya tadi pagi, saya lihat, saya browse, orang-orangnya siapa saja. Mungkin masih kita tunggu orang-orang yang lain yang lebih berkualitas untuk masuk,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Ia meyakini Indonesia memiliki banyak sosok kompeten yang mampu memimpin OJK. Namun, hingga saat ini, tokoh-tokoh tersebut belum terlihat dalam daftar seleksi. “Saya masih lihat sebagian besar masih bukan orang jago-jagonya gitu,” tambahnya.
Jabatan yang Dibuka dan Batas Waktu Pendaftaran
Proses pendaftaran ini telah dibuka sejak 11 Februari 2026 dan dijadwalkan akan berakhir pada 2 Maret 2026. Terdapat tiga posisi utama yang akan diisi melalui seleksi ini, yaitu:
- Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota.
- Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota.
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.
Kekosongan ini terjadi setelah Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara resmi meninggalkan jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner pada Januari lalu.
Kriteria dan Persyaratan Administrasi
Pansel menetapkan kualifikasi ketat bagi para pelamar, termasuk pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan. Calon pimpinan harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 65 tahun pada 2 Juni 2026, serta memiliki integritas moral yang baik.
Selain aspek profesional, calon pimpinan juga diwajibkan bersih dari afiliasi politik. Jika pendaftar merupakan anggota atau pengurus partai politik, mereka wajib melepaskan jabatan tersebut sebelum ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK. Dokumen pendukung seperti LHKPN, SPT dua tahun terakhir, serta makalah mandiri mengenai regulasi industri keuangan juga menjadi syarat mutlak.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Purbaya Yudhi Sadewa yang dirilis pada Rabu, 18 Februari 2026 di Jakarta.
