Regulator Kesehatan Soroti Tren Penyalahgunaan Whip Pink Berbasis Nitrous Oxide: Ancaman Serius di Balik Sensasi Instan
Media sosial Indonesia belakangan ini diramaikan dengan perbincangan mengenai “Whip Pink”, sebuah tabung berwarna mencolok yang kerap dikaitkan dengan tren pesta malam. Produk ini disebut-sebut menawarkan sensasi ‘senang instan’, namun otoritas kesehatan di berbagai negara mulai menyoroti potensi penyalahgunaan yang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan publik.
Apa Sebenarnya Whip Pink dan Nitrous Oxide?
Whip Pink pada dasarnya adalah sebuah merek yang berfokus pada produk kebutuhan kuliner, seperti whipped cream dispenser dan whipped cream charger berbasis nitrous oxide (N₂O). Gas ini dikenal sebagai “laughing gas” atau gas tertawa, yang memiliki penggunaan legal dalam berbagai bidang jika dipakai sesuai peruntukannya.
Dalam konteks medis, nitrous oxide digunakan sebagai anestesi ringan yang diberikan bersama oksigen di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Di dunia kuliner, gas ini berfungsi sebagai propelan dalam cartridge kecil untuk menghasilkan whipped cream. Selain itu, nitrous oxide juga dikenal dalam bidang otomotif untuk meningkatkan tenaga mesin.
Masalah muncul ketika zat yang seharusnya berada di dapur atau ruang medis ini berpindah ke ruang hiburan malam. Tren menghirup nitrous oxide secara langsung, dikenal sebagai “whipping”, mulai menjadi perhatian karena digunakan untuk mengejar sensasi “high” singkat. European Union Drugs Agency (EUDA) mencatat bahwa penggunaan rekreasional nitrous oxide meningkat di beberapa negara Eropa sejak 2010, dan menjadi perhatian lebih serius sekitar 2017–2018 seiring ketersediaannya yang semakin luas.
Tren Pemasaran dan Penyalahgunaan di Kalangan Pesta
Peringatan dari sejumlah lembaga kesehatan dan media internasional menunjukkan adanya tren nitrous oxide dalam kemasan besar dan desain menarik, sehingga lebih mudah dipasarkan di luar konteks kuliner. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko penyalahgunaan, termasuk dalam konteks hiburan malam.
Associated Press pada 2025 melaporkan bahwa regulator kesehatan menyoroti pemasaran produk nitrous oxide yang terlihat “aman” karena membawa label kuliner, tetapi kemudian rentan disalahgunakan sebagai inhalansia. Di Indonesia, perbincangan “Whip Pink” juga sempat mencuat karena dikaitkan dengan jual-beli di media sosial dan kebingungan publik mengenai batas antara produk dapur dengan barang yang digunakan untuk efek rekreasional.
Mekanisme Sensasi “Melayang” dan Bahaya Hipoksia
Menghirup gas dari tabung semacam ini bisa membuat seseorang merasa pusing atau melayang karena berkaitan dengan suplai oksigen ke otak. Nitrous oxide yang masuk ke paru-paru dapat mendesak oksigen, sehingga tubuh mengalami kondisi kekurangan oksigen atau hipoksia.
Sensasi “fly” yang dirasakan pengguna sebenarnya merupakan sinyal bahwa otak sedang berada dalam kondisi tidak mendapatkan pasokan oksigen yang cukup. Bundesinstitut für Risikobewertung (BfR) di Jerman menegaskan bahwa nitrous oxide aman jika digunakan dalam konteks makanan pada dosis kecil, tetapi penyalahgunaan sebagai “party drug” membawa risiko yang berbeda dan jauh lebih berbahaya.
Risiko Kesehatan Serius Akibat Penyalahgunaan Nitrous Oxide
Sejumlah otoritas kesehatan Eropa dan Amerika menegaskan bahwa menghirup nitrous oxide untuk tujuan rekreasional dapat menimbulkan risiko serius, mulai dari hilang kesadaran hingga kematian pada kasus tertentu. Reuters pada 2025 melaporkan bahwa Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat mengeluarkan peringatan terkait penyalahgunaan nitrous oxide, dengan risiko yang mencakup kehilangan kesadaran, gangguan psikiatri, kelumpuhan, pembekuan darah, hingga kematian.
Selain efek akut tersebut, penggunaan berulang juga dikaitkan dengan gangguan neurologis berat. Kajian medis dalam jurnal Practical Neurology tahun 2015 mencatat bahwa paparan nitrous oxide dapat mengganggu fungsi vitamin B12, yang dalam beberapa laporan kasus memicu komplikasi saraf serius. Di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga disebut mengeluarkan peringatan terkait penyalahgunaan nitrous oxide yang dikaitkan dengan istilah “Whip Pink”, termasuk risiko hipoksia dan gangguan saraf.
Isu penyalahgunaan Whip Pink ini menegaskan bahwa produk dengan fungsi legal dapat berubah menjadi ancaman serius ketika digunakan di luar peruntukannya. Informasi lebih lanjut mengenai bahaya penyalahgunaan nitrous oxide disampaikan oleh berbagai otoritas kesehatan global, termasuk EUDA, FDA, dan BNN.