Seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan karena alokasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai telah memangkas anggaran pendidikan murni hingga di bawah mandat konstitusi.
Gugatan Terhadap Alokasi Dana Makan Bergizi Gratis
Reza mempermasalahkan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU APBN 2026 dalam perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (12/2/2026), ia mengungkapkan bahwa dana MBG sebesar Rp 268 triliun diambil dari total anggaran pendidikan yang berjumlah Rp 769 triliun.
“Jika dana makanan ini dikeluarkan maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen, jauh di bawah mandat konstitusi,” ujar Reza di Ruang Sidang Panel MK.
Ia menegaskan tidak anti terhadap program pemberian gizi bagi masyarakat, namun ia menyoroti penempatan anggaran tersebut yang masuk ke dalam pos pendidikan. Menurutnya, MBG lebih relevan jika dimasukkan ke dalam fungsi perlindungan sosial.
Dampak Terhadap Kesejahteraan Guru dan Fasilitas Sekolah
Reza menilai perluasan makna anggaran pendidikan untuk program MBG berdampak nyata pada pemenuhan hak-hak dasar pendidik. Ia menyebut kebijakan ini berpotensi menghambat beberapa poin krusial dalam dunia pendidikan, di antaranya:
- Pembayaran gaji dan tunjangan guru yang belum optimal.
- Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang masih belum terpenuhi di lapangan.
- Proses pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terhambat akibat keterbatasan belanja pegawai.
Reza yang telah lulus Program Profesi Guru (PPG) ini menyatakan bahwa kerugian konstitusional yang dialaminya bersifat nyata, terutama terkait kepastian hukum dan kesempatan memperoleh perlakuan adil dalam hubungan kerja sesuai Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Saran Hakim Konstitusi Terkait Legal Standing
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan agar pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami secara spesifik. Guntur menekankan pentingnya menguraikan kaitan antara status Reza sebagai guru dengan penggunaan anggaran MBG agar memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat.
“Saudara harus menjelaskan lebih jelas supaya tidak berakhir dianggap permohonan tidak memiliki legal standing. Di mana Saudara bisa mengaitkan bahwa karena digunakan untuk MBG Saudara menjadi rugi,” ujar Guntur dalam persidangan tersebut.
Batas Waktu Perbaikan Permohonan
Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari bagi Reza untuk memperbaiki berkas permohonannya. Dokumen perbaikan tersebut wajib diserahkan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.
Informasi mengenai jalannya persidangan ini merujuk pada keterangan resmi dan risalah sidang yang dipublikasikan melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi pada 12 Februari 2026.
