Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terus mengupayakan pengambilalihan lahan Hotel Sultan seluas 13,7 hektare di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Langkah ini menyusul berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) yang selama lima dekade dikelola oleh keluarga mendiang Ibnu Sutowo melalui PT Indobuildco.
Profil Ibnu Sutowo dan Jejak Karier di Orde Baru
Ibnu Sutowo dikenal sebagai tokoh berpengaruh pada era Orde Baru yang lahir di Grobogan, Jawa Tengah, pada 23 September 1914. Lulusan Nederlandsch Indische Artsen School (NIAS) Surabaya tahun 1940 ini mengawali karier sebagai dokter sebelum akhirnya terjun ke dunia militer hingga mencapai pangkat Letnan Jenderal TNI.
Puncak kariernya terjadi saat Presiden Soeharto menunjuknya sebagai Direktur Utama pertama Pertamina. Di bawah kendalinya, Pertamina menjadi raksasa minyak, meski ia akhirnya dicopot pada 1976 akibat beban utang perusahaan yang mencapai 10,5 miliar dollar AS.
Awal Mula Pembangunan dan Kekecewaan Ali Sadikin
Pembangunan Hotel Sultan, yang dahulu bernama Hotel Hilton, bermula dari persiapan Jakarta sebagai tuan rumah Konferensi Pacific Area Travel Association (PATA) tahun 1974. Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, meminta Ibnu Sutowo membangun hotel bertaraf internasional untuk mencukupi kebutuhan kamar.
Namun, dalam perjalanannya, Ali Sadikin merasa dikelabui karena proyek yang semula diasumsikan sebagai milik negara di bawah Pertamina, justru didirikan di bawah bendera perusahaan swasta keluarga, PT Indobuildco. Hal ini menjadi dasar sengketa kepemilikan lahan premium di jantung ibu kota tersebut.
Perlawanan Hukum dan Tuntutan Jaminan Rp 28,29 Triliun
Pihak keluarga melalui Pontjo Sutowo tetap melakukan perlawanan hukum setelah HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora berakhir pada Maret-April 2023. Melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva, mereka mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
Selain banding, pihak PT Indobuildco menuntut pemerintah menyediakan uang jaminan sebesar Rp 28,29 triliun sebagai syarat pengosongan lahan. Nilai tersebut diklaim setara dengan aset bangunan hotel yang telah berdiri selama puluhan tahun.
Kewajiban Royalti dan Rencana Eksekusi Lahan
Di sisi lain, negara menagih kewajiban royalti yang belum dibayarkan oleh PT Indobuildco sebesar 45,3 juta dollar AS atau setara Rp 754,73 miliar. Hingga Februari 2026, pemerintah melalui PPKGBK terus melakukan langkah eksekusi melalui mekanisme aanmaning atau teguran pengadilan.
Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus sengketa lahan ini merujuk pada data persidangan dan pernyataan resmi pihak PPKGBK serta perwakilan hukum PT Indobuildco yang dihimpun hingga Februari 2026.
