Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti Saintek) Stella Christie memaparkan berbagai keuntungan bagi tenaga pendidik yang akan mengajar di Sekolah Unggulan Garuda. Fasilitas utama yang disiapkan mencakup penyediaan rumah tapak pribadi serta standar gaji yang kompetitif setara dengan sekolah unggulan lainnya di Indonesia.
Stella menjelaskan bahwa setiap guru yang bertugas di empat lokasi sekolah baru tersebut akan mendapatkan hunian mandiri seluas 60 meter persegi. Fasilitas ini diberikan untuk menunjang kesejahteraan dan fokus para pengajar dalam menjalankan tugas kependidikan.
“Setiap guru akan mendapatkan rumah tapak, bukan di asrama. Rumah tapak 60 meter persegi,” ujar Stella sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi @sekolahgarudari pada Minggu (15/2/2026).
Standar Gaji dan Kuota Tenaga Pendidik
Selain fasilitas hunian, Stella menegaskan bahwa para guru akan menerima penghasilan yang sangat memadai. Besaran gaji tersebut dipastikan selaras dengan tanggung jawab besar yang diemban di sekolah unggulan tersebut.
“Guru juga akan mendapatkan gaji yang sangat memadai sesuai dengan tanggung jawabnya. Setara dengan sekolah-sekolah unggulan di seluruh Indonesia,” lanjutnya. Saat ini, pemerintah membutuhkan sebanyak 96 guru serta 20 orang untuk posisi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah.
Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Umum
Stella mengingatkan para calon pelamar untuk memperhatikan batas waktu pendaftaran yang berbeda-beda untuk setiap posisi. Pendaftaran kepala sekolah dan wakil kepala sekolah ditutup pada 15 Februari 2026, sementara pendaftaran guru berakhir pada 16 Februari 2026. Adapun pendaftaran tenaga kependidikan dibuka hingga 5 Maret 2026.
Berikut adalah persyaratan umum bagi calon guru SMA Unggulan Garuda:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 32 tahun pada 1 Mei 2026.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dan Sertifikat Pendidik (PPG).
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25.
- Menguasai bahasa Inggris aktif dengan skor minimal IELTS 5,5 atau TOEFL-IBT 51.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan tinggal di lingkungan sekolah berasrama.
Kriteria Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah
Untuk posisi pimpinan sekolah, pelamar harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan usia maksimal 56 tahun pada 1 Mei 2026. Calon pelamar juga diwajibkan memiliki pengalaman manajerial minimal tiga tahun dan pangkat minimal Penata (III/c).
Kriteria kemampuan bahasa Inggris untuk posisi ini lebih tinggi, yakni minimal skor IELTS 6,5 atau TOEFL-IBT 81,50. Selain itu, pelamar diutamakan memiliki ijazah jenjang magister (S2) dan sertifikat kompetensi tambahan di bidang manajemen kepemimpinan sekolah.
Informasi lengkap mengenai prosedur pendaftaran dan rincian persyaratan teknis dapat diakses melalui laman resmi kemendikdasmen.go.id sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
