Islami

Ulama Tegaskan Meninggalkan Puasa Ramadhan Tanpa Alasan Sah Termasuk Dosa Besar yang Wajib Di-qadha

Advertisement

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban fundamental bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat syariat. Namun, fenomena meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa adanya alasan yang dibenarkan atau uzur syar’i masih menjadi perhatian serius dalam kajian keislaman karena menyangkut integritas ibadah wajib.

Landasan Kewajiban dan Pelanggaran Syariat

Kewajiban berpuasa secara eksplisit tertuang dalam Al-Quran, khususnya pada surat Al-Baqarah ayat 183. Ayat tersebut menegaskan bahwa puasa diwajibkan atas orang-orang beriman sebagaimana diwajibkan atas umat-umat terdahulu agar mencapai derajat takwa. Mengabaikan perintah ini tanpa alasan sah dinilai sebagai bentuk kelalaian terhadap perintah Allah SWT.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa Al-Kubra menekankan bahwa meremehkan kewajiban ini adalah kesalahan besar. Beliau menjelaskan bahwa jika seseorang mengetahui puasa adalah wajib namun sengaja meninggalkannya, maka ia harus bertaubat dengan sungguh-sungguh dan mengganti puasa tersebut.

Klasifikasi sebagai Dosa Besar menurut Ulama

Sejumlah otoritas keilmuan Islam mengategorikan tindakan meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur sebagai salah satu dosa besar. Hal ini didasarkan pada beratnya kewajiban yang ditinggalkan serta kedudukan puasa sebagai salah satu rukun Islam.

Advertisement

“Dosa besar adalah meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa uzur yang dibenarkan, seperti sakit atau bepergian,” tulis Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Az-Zawajir.

Senada dengan hal tersebut, Lajnah Daimah lil Ifta’ juga menegaskan bahwa merusak atau membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan merupakan pelanggaran berat. Ketegasan ini menunjukkan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar, melainkan simbol ketaatan total kepada Sang Pencipta.

Mekanisme Taubat dan Kewajiban Mengganti Puasa

Meskipun dikategorikan sebagai pelanggaran serius, Islam tetap memberikan jalan perbaikan melalui mekanisme taubat dan penggantian (qadha). Para ulama menyepakati bahwa pelaku wajib melakukan taubat nasuha atau taubat yang sungguh-sungguh dengan memenuhi beberapa unsur utama:

  • Menyesali perbuatan yang telah dilakukan dengan tulus.
  • Bertekad kuat untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut di masa depan.
  • Mengganti atau melakukan qadha atas jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan.

Ulama seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menegaskan bahwa selain bertaubat, kewajiban qadha tetap melekat pada individu tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas hutang ibadah. Informasi mengenai hukum dan pandangan ulama terkait puasa Ramadhan ini dirangkum dari penjelasan otoritas keagamaan dan literatur klasik yang dirilis melalui berbagai saluran edukasi syariah resmi.

Advertisement