Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyatakan bahwa pembentukan lembaga baru khusus perlindungan dan kesejahteraan guru belum diperlukan. Pernyataan ini merupakan respons langsung terhadap usulan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) yang mendorong hadirnya Badan Khusus Guru Nasional.
Atip menilai institusi yang menangani isu guru saat ini sudah memadai untuk mengawal berbagai persoalan di lapangan. Menurutnya, menambah lembaga baru setiap kali muncul permasalahan bukanlah solusi yang tepat dalam tata kelola pemerintahan.
Penguatan Fungsi Lembaga yang Sudah Ada
Alih-alih membentuk badan baru, Atip menekankan pentingnya penguatan peran dan fungsi lembaga yang telah eksis sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah guna menyelesaikan persoalan guru.
“Sampai saat ini, institusi yang terkait dengan guru itu kan sudah lebih dari cukup. Jadi, tidak perlu ditambah. Menurut saya tidak diperlukan ada penambahan badan ini. Setiap ada masalah penyelesaian dengan membentuk institusi baru, saya pikir itu tidak tepat,” ujar Atip dalam keterangannya pada Rabu (11/2/2026).
Fokus pada Kompetensi Selain Kesejahteraan
Selain isu perlindungan, Wamendikdasmen menyoroti adanya pekerjaan rumah besar terkait kompetensi guru yang sering kali terabaikan. Ia menilai pemerintah pusat maupun daerah selama ini terlalu fokus pada masalah kesejahteraan yang sebenarnya sudah menjadi kewajiban pasti.
“Kita terlalu fokus pada kesejahteraan padahal itu sesuatu yang pasti, tapi kita agak alpa dengan kompetensi,” tuturnya dalam penutupan Konsolidasi Nasional yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikdasmen. Atip menegaskan bahwa kompetensi dan kemakmuran harus berjalan beriringan demi meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Temuan Rendahnya Literasi dan Kemampuan Matematika
Atip memaparkan data memprihatinkan terkait penguasaan Bahasa Indonesia di kalangan pendidik. Berdasarkan hasil Uji Kompetensi Berbahasa Indonesia (UKBI) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, jumlah guru yang meraih nilai unggul tercatat di bawah 20 persen, sementara mayoritas berada di kategori sedang.
Persoalan serupa juga ditemukan pada kompetensi mata pelajaran Matematika. Atip menceritakan temuan di lapangan di mana terdapat guru Matematika yang tidak mampu menyelesaikan soal bidang studinya sendiri. Hal ini menjadi dasar bagi kementerian untuk memprioritaskan peningkatan kapasitas guru di masa mendatang.
Informasi lengkap mengenai kebijakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Wamendikdasmen Atip Latipulhayat dalam agenda Konsolidasi Nasional yang dirilis pada 11 Februari 2026.
