Berita

Warganet Keluhkan Gagal Buat SKCK karena BPJS Tak Aktif, Polri Ungkap Aturan dan Solusi Resmi

Media sosial kembali diramaikan dengan keluhan warganet yang mengaku kesulitan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pasalnya, status BPJS Kesehatan yang tidak aktif menjadi kendala utama dalam proses pengajuan dokumen penting tersebut. Video yang mengisahkan niat melamar pekerjaan terhambat akibat syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan ini viral di Instagram dan diunggah ulang oleh akun @folk***, bersumber dari @raniban***.

Situasi ini memicu polemik, terutama dari warganet yang belum memiliki pekerjaan dan merasa terbebani dengan biaya pengaktifan BPJS. Kebingungan juga muncul karena adanya perbedaan penerapan aturan di beberapa daerah, seperti Bekasi, yang disebut masih memungkinkan pengurusan SKCK tanpa melampirkan BPJS aktif.

Polemik Syarat BPJS Aktif untuk SKCK

Beragam reaksi muncul menanggapi unggahan tersebut. Banyak warganet mempertanyakan relevansi antara SKCK dan kepesertaan BPJS Kesehatan. “Hubungannya apa SKCK dan BPJS kesehatan? Kecuali yang diminta surat keterangan sehat, baru minta BPJS,” tulis akun @benny***.

Sebagian warganet lain bahkan mengaku enggan melanjutkan pengurusan SKCK karena menganggap prosedurnya terlalu berbelit. “Segitu rumit skenarionya ya, sampai aku memilih enggak jadi bikin SKCK,” keluh akun @iriyanti***.

Penjelasan Resmi Polri: BPJS Aktif Wajib

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu syarat wajib dalam pengajuan SKCK. Ketentuan ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 4 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa setiap pemohon SKCK harus dapat menunjukkan tanda bukti status kepesertaan aktif JKN sebagai bagian dari kelengkapan administrasi. “Berdasarkan Pasal 4 Perpol Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, persyaratan bagi pemohon SKCK yaitu salah satunya tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Hendra.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut berlaku secara nasional dan menjadi bagian dari penyesuaian regulasi untuk memastikan pemohon memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh negara.

Solusi bagi Pemohon dengan BPJS Tidak Aktif

Meskipun demikian, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir apabila status BPJS Kesehatan sedang tidak aktif akibat tunggakan iuran. Menurutnya, masih tersedia sejumlah mekanisme yang memungkinkan pemohon tetap dapat mengajukan SKCK.

“Apabila BPJS Kesehatan tidak aktif atau menunggak pembayaran, pendaftaran SKCK bisa dilakukan dengan melaksanakan Program Rehab Cicilan BPJS pada aplikasi Mobile JKN atau dengan membayar lunas BPJS,” jelasnya.

Lebih lanjut, tanda bukti kepesertaan aktif JKN dapat ditunjukkan dalam beberapa bentuk dokumen, salah satunya adalah tangkapan layar (screenshot) dari sistem informasi BPJS Kesehatan yang menunjukkan status kepesertaan. Bagi pemohon yang masih dalam proses pengaktifan atau belum terdaftar sebagai peserta aktif, terdapat beberapa dokumen alternatif yang dapat digunakan, antara lain:

  • Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran
  • Dokumen cetak bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN
  • Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan

Namun demikian, Hendra menegaskan, ketentuan kepesertaan aktif BPJS ini tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri. “Persyaratan kepesertaan aktif BPJS tidak berlaku bagi WNI yang berdomisili di luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 5,” tandasnya.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepolisian Republik Indonesia yang dirilis pada Selasa, 03 Februari 2026.