Teknologi & Gaya Hidup

Waspada Kebocoran Data, Pakar Siber Alfons Tanujaya Bongkar Cara Nomor Asing Lacak Identitas Warganet

Fenomena warganet yang tiba-tiba dihubungi nomor asing setelah aktif di media sosial, khususnya platform X, tengah menjadi sorotan publik. Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengungkapkan bahwa keterhubungan ekosistem iklan digital dan riwayat kebocoran data massal di Indonesia menjadi pemicu utama gangguan privasi tersebut.

Konektivitas Ekosistem Iklan Digital Antar-Platform

Alfons Tanujaya menjelaskan bahwa sumber kebocoran data tidak dapat disimpulkan secara sederhana karena luasnya kemungkinan yang ada. Menurutnya, ekosistem internet saat ini, terutama platform periklanan, telah saling terhubung dengan sangat baik sehingga aktivitas pengguna di satu platform dapat dikenali oleh sistem lainnya.

“Katakanlah Anda menulis cuitan di X, lalu platform mendeteksi siapa Anda. Lalu jika di Instagram atau Google ada data yang berkaitan dengan Anda, maka ada potensi mudah dihubungi karena antar-platform sudah saling berhubungan,” ujar Alfons pada Senin (26/1/2026).

Realita Kebocoran Data Massal di Indonesia

Lebih lanjut, Alfons mengingatkan bahwa data pribadi masyarakat Indonesia, termasuk nomor telepon dan data kependudukan, sejatinya sudah banyak yang bocor dari berbagai sumber. Ia menegaskan bahwa fakta ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan agar masyarakat lebih sadar akan risiko privasi mereka.

Beberapa poin krusial terkait kebocoran data yang disoroti meliputi:

  • Data kependudukan seperti NIK dan nama ibu kandung yang sudah tersebar.
  • Nomor pendaftaran kartu SIM yang bocor dalam jumlah miliaran dan dapat diperjualbelikan.
  • Praktik pertukaran database antar-telemarketer untuk kepentingan pemasaran digital.

Kaitan Alamat Email dengan Nomor Telepon

Alfons juga memaparkan bahwa mengetahui alamat email seseorang dapat membuka peluang bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk melacak nomor telepon. Hal ini dimungkinkan karena integrasi data yang bocor di berbagai basis data ilegal sering kali menghubungkan kedua informasi tersebut.

Ia menceritakan pengalaman pribadinya saat mengeluhkan transaksi perbankan di platform X. Meski tidak mencantumkan nomor telepon dalam cuitan tersebut, ia segera dihubungi melalui WhatsApp oleh pihak yang mengaku dari bank. Setelah ditelusuri, ternyata nomor tersebut pernah ia unggah di masa lalu untuk keperluan aktivitas jual beli daring.

Aspek Hukum dan Perlindungan Data Privat

Mengenai pencantuman nomor telepon secara privat di media sosial, Alfons menyatakan bahwa secara hukum, platform digital wajib menjaga kerahasiaan tersebut sesuai dengan End User License Agreement (EULA). Namun, situasinya berbeda jika pengguna secara sadar membagikan nomor untuk keperluan bisnis atau publik.

“Kalau nomor diberikan sebagai syarat untuk menggunakan layanan sosmed, secara hukum sosmednya wajib menjaga dan tidak boleh bocor,” tegasnya. Meski demikian, ia mengakui bahwa mengidentifikasi secara pasti sumber kebocoran tetap menjadi tantangan teknis yang besar.

Edukasi mengenai langkah-langkah perlindungan data pribadi dan pembaruan kebijakan privasi dapat diakses melalui kanal informasi resmi kementerian terkait dan lembaga keamanan siber nasional.