Berita

YLKI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan: Dinilai Langgar Hak Konsumen dan Ancam Pasien Kronis

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kebijakan penonaktifan ribuan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan ini dinilai berpotensi melanggar hak konsumen dan mengganggu akses layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat miskin serta rentan.

Dugaan Pelanggaran Hak Informasi Konsumen

Ketua YLKI, Niti Emiliana, mempertanyakan mekanisme penyampaian informasi terkait penonaktifan kepesertaan tersebut. Menurutnya, penonaktifan tanpa pemberitahuan yang memadai dapat menghambat akses layanan kesehatan, terutama bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin.

“YLKI menilai penonaktifan PBI tanpa pemberitahuan yang memadai telah menempatkan pasien, khususnya masyarakat miskin dan rentan, pada posisi yang sangat dirugikan,” ujar Niti dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).

Kondisi ini dianggap mencerminkan lemahnya sistem sosialisasi pemerintah. Hal tersebut berpotensi melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas, transparan, dan mudah diakses.

Ancaman Terputusnya Layanan Medis Pasien Kronis

YLKI menekankan bahwa keterlambatan informasi mengenai status kepesertaan dapat berujung pada terputusnya pengobatan yang membahayakan keselamatan jiwa. Dampak ini sangat krusial bagi pasien dengan penyakit yang memerlukan pengobatan berkelanjutan.

  • Pasien cuci darah (hemodialisis)
  • Penderita tuberkulosis (TB)
  • Pasien penyakit jantung
  • Penderita hipertensi

Niti meminta pemerintah memberlakukan pengecualian dan masa transisi bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan. Ia mendesak agar obat dan tindakan medis tetap berjalan selama proses verifikasi data berlangsung.

YLKI Kirim Surat Resmi dan Buka Posko Pengaduan

Sebagai langkah tindak lanjut, YLKI akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan. Surat tersebut bertujuan meminta ruang klarifikasi serta kemudahan aktivasi kembali bagi peserta yang masih memenuhi kriteria.

Selain itu, YLKI membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak melalui saluran berikut:

Data pengaduan yang terkumpul akan digunakan sebagai bahan evaluasi kebijakan untuk disampaikan kepada pemerintah. YLKI mengingatkan bahwa jaminan kesehatan adalah kewajiban negara sesuai amanat UUD 1945 yang tidak boleh terputus karena alasan administratif.

Informasi mengenai sorotan terhadap kebijakan ini disampaikan melalui keterangan resmi Ketua YLKI yang dirilis pada Jumat, 6 Februari 2026.