Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mulai mengintegrasikan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat validasi nilai rapor siswa SMA dan SMK sederajat yang menjadi syarat utama pendaftaran seleksi jalur prestasi tersebut.
Peran TKA Sebagai Validator di Universitas Indonesia
Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah, menjelaskan bahwa UI tetap memprioritaskan penilaian berdasarkan nilai rapor dalam SNBP 2026. Namun, nilai TKA akan berfungsi sebagai instrumen validasi untuk memastikan akurasi data akademik calon mahasiswa yang mendaftar.
Heri memberikan simulasi bahwa jika terdapat dua calon mahasiswa pada program studi yang sama dengan nilai rapor yang hampir identik, maka panitia seleksi akan merujuk pada nilai TKA. Peringkat akhir akan ditentukan berdasarkan kombinasi kedua variabel tersebut untuk memenuhi daya tampung yang tersedia.
UPI Gunakan TKA untuk Keadilan Antar-Sekolah
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) juga mengonfirmasi penggunaan TKA sebagai salah satu variabel penimbang. Kepala Divisi Rekrutmen Mahasiswa Baru UPI, Prof. Ahmad Mudzakir, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar pembacaan rapor lebih adil dan konsisten bagi siswa dari berbagai sekolah.
Sebelumnya, UPI telah menggunakan akreditasi sekolah dan indeks UTBK sebagai validator utama. Pada tahun 2026, nilai TKA ditambahkan sebagai penguat validasi guna meminimalisir perbedaan standar pemberian nilai rapor yang beragam di setiap institusi pendidikan menengah.
Unesa Sebut TKA Tingkatkan Objektivitas Seleksi
Wakil Rektor I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Martadi, menilai kehadiran TKA sebagai terobosan untuk menciptakan seleksi yang lebih transparan. TKA dianggap mampu memberikan objektivitas lebih karena menggunakan standar penilaian nasional.
Menurut Martadi, penggunaan TKA dapat mendorong sekolah untuk memberikan nilai rapor yang lebih autentik. Jika terdapat ketimpangan signifikan antara nilai rapor yang tinggi dengan nilai TKA yang rendah, hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan khusus bagi pihak universitas dalam meloloskan calon mahasiswa.
Informasi mengenai kebijakan teknis seleksi masuk perguruan tinggi ini merujuk pada pernyataan resmi masing-masing pimpinan universitas dan panduan SNPMB 2026 yang dirilis pada Februari 2026.
