Islami

Analisis Risiko Pengiriman 8.000 Prajurit TNI ke Gaza dalam Misi Board of Peace Inisiasi Amerika

Advertisement

Wacana pengiriman satu brigade atau sekitar 8.000 personel TNI ke Gaza di bawah bendera Board of Peace (BoP) menjadi sorotan tajam dalam dinamika politik luar negeri Indonesia. Langkah kolosal ini dinilai sebagai pertaruhan besar yang berpotensi mengubah arah kompas diplomasi Indonesia secara radikal di panggung global.

Dilema Netralitas dan Skema Board of Peace

Indonesia selama ini dikenal memiliki rekam jejak gemilang dalam misi perdamaian PBB (UNPKO) yang berbasis pada legitimasi netralitas internasional. Namun, rencana pengiriman pasukan kali ini muncul di bawah skema Board of Peace, sebuah inisiatif yang lahir dari diplomasi Washington. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai posisi Indonesia yang tidak lagi menjadi wasit netral, melainkan bagian dari desain politik kekuatan besar.

Keterlibatan dalam skema ini dianggap menguji prinsip politik luar negeri “Bebas-Aktif”. Muncul kekhawatiran bahwa pasukan TNI dapat dipandang sebagai pelaksana lapangan yang bertugas mengamankan kepentingan stabilitas pihak tertentu, sementara aspirasi kemerdekaan Palestina berisiko terpinggirkan oleh agenda keamanan regional yang bias.

Ancaman Proksi dan Risiko Keamanan Lapangan

Keterlibatan Indonesia dalam BoP membawa konsekuensi logis berupa tarikan gravitasi politik dari poros-poros kekuasaan yang bertikai, termasuk “Poros Perlawanan” yang didukung Iran. Jika TNI dianggap terlalu condong pada kepentingan Barat, status prajurit dapat berubah dari pembawa damai menjadi target serangan proksi di wilayah konflik.

Selain itu, terdapat risiko geopolitik di mana pasukan internasional mungkin terlibat dalam upaya demilitarisasi di Gaza. Secara tidak langsung, hal ini dikhawatirkan dapat melumpuhkan daya tawar politik warga Gaza di masa depan tanpa adanya jaminan pemulihan hak politik rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri secara penuh.

Perbandingan Kebijakan Regional dan Aspek Legalitas

Langkah Indonesia ini dinilai anomali jika dibandingkan dengan negara Muslim lainnya di kawasan. Berikut adalah perbandingannya:

Advertisement

NegaraPosisi Kebijakan
TurkiyeMenolak skema di luar PBB dan menuntut peran sebagai Negara Penjamin (Guarantor).
MalaysiaFokus pada bantuan sipil dan medis, menolak kirim militer sebelum kedaulatan Palestina diakui.

Tanpa mandat eksplisit dari Dewan Keamanan PBB, perlindungan hukum bagi prajurit Indonesia berada di area abu-abu. Rantai komando dan pertanggungjawaban hukum akan menjadi rumit jika terjadi insiden baku tembak atau jatuhnya korban jiwa dalam skala besar.

Distorsi Fokus Pertahanan dan Dampak Domestik

Mengalokasikan 8.000 personel elite untuk misi luar negeri dianggap dapat menguras sumber daya pertahanan nasional. Di tengah ketegangan di Laut Natuna Utara dan dinamika Indo-Pasifik, pengiriman pasukan dalam jumlah besar berisiko memicu kelelahan strategis (strategic exhaustion).

Dari sisi anggaran, biaya logistik dan operasional di wilayah konflik yang terisolasi diprediksi akan sangat tinggi. Jika tidak sepenuhnya ditanggung secara internasional, hal ini akan menjadi beban finansial bagi APBN di tengah kebutuhan stimulus ekonomi dalam negeri. Selain itu, potensi jatuhnya korban jiwa dapat memicu reaksi keras di tingkat akar rumput dan polarisasi politik nasional.

Prasyarat Diplomatik Sebelum Pemberangkatan

Untuk menghindari risiko “perang tanpa akhir”, terdapat lima prasyarat diplomatik yang dinilai mutlak harus dipenuhi pemerintah:

  • Mandat Kolektif Inklusif: Harus ada resolusi pendukung dari Sidang Umum PBB untuk menjamin perlindungan hukum internasional.
  • Persetujuan Faksi Lokal: Kehadiran TNI harus mendapatkan restu dari seluruh spektrum politik Palestina.
  • Peta Jalan Kedaulatan: Harus ada komitmen tertulis mengenai penarikan pasukan Israel dan pengakuan kedaulatan Palestina.
  • Kemandirian Logistik: Komando harus tetap di bawah perwira Indonesia dengan akses logistik yang independen.
  • Transparansi Anggaran: Keputusan wajib melalui debat terbuka dan persetujuan DPR RI.

Informasi mengenai analisis risiko dan wacana misi perdamaian ini disusun berdasarkan kajian strategis terhadap rencana kebijakan luar negeri Indonesia yang berkembang hingga Februari 2026.

Advertisement