Islami

Thomas P Jalani Sidang Kasus Kematian Kekasih Saat Mendaki Gunung Grossglockner di Austria

Advertisement

Thomas P mulai menjalani persidangan di Innsbruck, Austria, pada Kamis (19/2/2026) atas tuduhan kelalaian berat yang menyebabkan kematian kekasihnya, Kerstin G (33). Insiden tragis tersebut terjadi saat keduanya mendaki puncak Grossglockner pada Januari 2025 di tengah cuaca ekstrem yang membekukan.

Jaksa penuntut mendakwa Thomas P telah meninggalkan Kerstin yang dalam kondisi kelelahan hebat tanpa perlindungan memadai di tengah badai salju. Kasus ini menjadi perhatian serius komunitas pendaki karena berpotensi mengubah paradigma tanggung jawab legal dalam aktivitas pendakian gunung di masa depan.

Daftar Sembilan Pelanggaran dalam Dakwaan

Berdasarkan laporan yang dirilis otoritas hukum di Innsbruck, jaksa menerbitkan daftar berisi sembilan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Sebagai pendaki yang lebih berpengalaman, Thomas dianggap bertindak sebagai pemandu yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan perjalanan tersebut.

Beberapa poin utama dalam dakwaan tersebut meliputi:

  • Melanjutkan pendakian meski mengetahui korban belum pernah menghadapi medan Alpen dengan ketinggian ekstrem 3.798 mdpl.
  • Memulai perjalanan dua jam lebih lambat dari jadwal yang seharusnya.
  • Tidak membawa peralatan bivak darurat yang memadai untuk kondisi ekstrem.
  • Mengizinkan korban menggunakan sepatu snowboard yang tidak sesuai untuk medan campuran.
  • Tetap melanjutkan perjalanan saat kecepatan angin mencapai 74 km/jam dengan suhu mencapai minus 20 derajat celsius.

Kronologi Kejadian di Lereng Gunung

Perbedaan tajam muncul antara versi jaksa dan pembelaan dari pengacara terdakwa, Karl Jelinek. Jaksa menyebutkan bahwa Thomas meninggalkan Kerstin sekitar pukul 02.00 dini hari di lereng yang membeku, tepatnya 40 meter di bawah puncak, tanpa memberikan selimut aluminium atau perlindungan tambahan.

Advertisement

Rekaman kamera pemantau menunjukkan Thomas menuruni sisi lain gunung sendirian setelah kejadian tersebut. Layanan darurat baru menerima informasi detail pada pukul 03.30 pagi, namun cuaca buruk menghalangi pengerahan helikopter penyelamat tepat waktu. Kerstin G akhirnya ditemukan meninggal dunia sendirian akibat hipotermia.

Pembelaan dan Dampak Hukum bagi Komunitas

Dalam pembelaannya, Thomas P membantah seluruh tuduhan dan mengklaim bahwa mereka merencanakan tur tersebut sebagai rekan pendaki yang setara. Ia juga menyatakan telah berupaya meminta bantuan melalui telepon kepada polisi pegunungan sebelum situasi memburuk.

Jika dinyatakan bersalah atas kelalaian berat yang menyebabkan kematian, Thomas P terancam hukuman penjara hingga tiga tahun. Vonis dalam kasus ini dinilai akan menjadi yurisprudensi penting terkait batasan tanggung jawab antar-pendaki saat menghadapi situasi hidup dan mati di ketinggian.

Informasi lengkap mengenai perkembangan persidangan ini merujuk pada laporan resmi otoritas hukum di Innsbruck dan pemberitaan BBC yang dirilis pada 18 Februari 2026.

Advertisement