Thomas P mulai menjalani persidangan pada Kamis (19/2/2026) atas tuduhan pembunuhan karena kelalaian berat yang menyebabkan kekasihnya, Kerstin G (33), meninggal dunia akibat kedinginan. Peristiwa tragis tersebut terjadi saat pasangan ini mendaki Gunung Grossglockner, puncak tertinggi di Austria, pada Januari 2025.
Jaksa penuntut mendakwa Thomas P telah meninggalkan kekasihnya yang dalam kondisi kelelahan ekstrem tanpa perlindungan memadai di tengah badai salju. Kasus ini menarik perhatian luas komunitas pendaki karena berpotensi mengubah paradigma tanggung jawab legal dalam aktivitas olahraga ekstrem di masa depan.
Sembilan Dakwaan Pelanggaran Keselamatan
Jaksa penuntut negara bagian di Innsbruck menerbitkan daftar berisi sembilan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Sebagai pendaki yang lebih berpengalaman, Thomas dianggap bertindak sebagai pemandu yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan perjalanan tersebut.
Dalam dakwaan tersebut, Thomas dinilai tetap melanjutkan pendakian meski mengetahui Kerstin belum pernah menghadapi medan Alpen dengan tingkat kesulitan ekstrem pada ketinggian 3.798 mdpl. Beberapa poin kelalaian yang disoroti meliputi:
- Keberangkatan yang terlambat dua jam dari jadwal seharusnya.
- Tidak membawa peralatan bivak darurat yang memadai.
- Membiarkan korban menggunakan sepatu snowboard yang tidak sesuai untuk medan campuran.
- Keputusan untuk tidak putar balik meski kecepatan angin mencapai 74 km/jam dengan suhu ekstrem minus 20 derajat celsius.
Kronologi Kejadian di Lereng Gunung
Terdapat perbedaan tajam antara versi jaksa dan pembelaan pengacara terdakwa, Karl Jelinek. Berdasarkan rekaman webcam, cahaya senter pasangan ini sempat terlihat saat mendekati puncak sebelum situasi berubah drastis setelah tengah malam pada 19 Januari 2025.
Jaksa menyebutkan bahwa Thomas meninggalkan Kerstin sekitar pukul 02.00 dini hari di lereng yang membeku, tepatnya 40 meter di bawah puncak, tanpa memberikan selimut aluminium. Sosok Thomas kemudian terekam kamera menuruni sisi lain gunung sendirian, sementara layanan darurat baru dihubungi secara detail pada pukul 03.30 pagi.
Akibat cuaca buruk, helikopter penyelamat tidak dapat dikerahkan tepat waktu ke lokasi kejadian. Kerstin G akhirnya ditemukan meninggal dunia sendirian di tengah salju akibat hipotermia berat.
Pembelaan dan Implikasi Hukum
Dalam pembelaannya, Thomas P membantah seluruh tuduhan dan mengeklaim bahwa mereka merencanakan tur tersebut bersama sebagai rekan yang setara. Ia juga menyatakan telah berupaya meminta bantuan melalui telepon polisi pegunungan sebelum kejadian fatal tersebut.
Jika terbukti bersalah melakukan kelalaian berat yang menyebabkan kematian, Thomas P terancam hukuman penjara hingga tiga tahun. Vonis ini dinilai akan menjadi yurisprudensi penting terkait batasan tanggung jawab antar-pendaki saat menghadapi situasi hidup dan mati di ketinggian.
Informasi lengkap mengenai jalannya persidangan ini merujuk pada pernyataan resmi jaksa penuntut Innsbruck dan laporan yang dirilis melalui BBC pada 18 Februari 2026.
