Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan mendalam mengenai hukum menabung dan membeli emas secara digital yang kini menjadi tren investasi di masyarakat. Wakil Ketua Umum MUI Periode 2025-2030, Anwar Abbas, menegaskan bahwa transaksi tersebut diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi kriteria keamanan dan ketersediaan barang fisik.
Status Emas sebagai Komoditi di Indonesia
Anwar Abbas menjelaskan bahwa kedudukan emas di Indonesia bukanlah sebagai alat tukar atau mata uang, melainkan sebagai komoditi atau barang. Hal ini didasarkan pada aturan negara yang menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya mata uang resmi yang diakui di tanah air.
“Di Indonesia emas bukan mata uang. Mata uang yang resmi diakui di negara RI adalah mata uang rupiah. Jadi emas statusnya di Indonesia adalah komoditi atau barang,” ujar Anwar saat memberikan keterangan pada Minggu (8/2/2026).
Sebagai barang komoditi, emas sah untuk diperjualbelikan. Namun, Anwar menyarankan agar transaksi dilakukan secara langsung atau berhadap-hadapan antara penjual dan pembeli untuk memastikan kejelasan berat serta kadar karat emas tersebut.
Ketentuan Transaksi Emas Secara Daring
Mengenai maraknya platform digital yang menawarkan jasa jual beli emas, MUI menyatakan bahwa praktik tersebut diperbolehkan. Kendati demikian, faktor keamanan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi agar transaksi tidak jatuh pada hukum haram.
Anwar mengingatkan masyarakat untuk memastikan platform yang digunakan aman dan terjamin dari unsur penipuan. Jika sebuah transaksi tidak menjamin keamanan para pihak, maka hukumnya menjadi haram karena berpotensi menimbulkan kerugian dan kekecewaan.
Syarat Menabung Emas Digital
Terkait layanan menabung emas digital, Anwar menekankan bahwa hukumnya diperbolehkan asalkan fisik emas yang ditabung benar-benar tersedia. Keberadaan barang fisik sangat krusial untuk menghindari terjadinya silang sengketa di masa depan.
- Emas fisik harus tersedia saat transaksi terjadi.
- Platform harus mampu menyerahkan emas jika sewaktu-waktu diminta oleh pembeli.
- Transaksi harus didasari prinsip ‘an taradhin atau saling rida antara kedua belah pihak.
Anwar menambahkan bahwa jika emas yang diperjualbelikan belum ada secara fisik, maka pihak penyedia jasa akan kesulitan menyerahkan barang kepada pembeli. Kondisi ini dianggap melanggar prinsip jual beli dalam Islam yang harus menjunjung tinggi transparansi dan kepuasan bersama.
Informasi lengkap mengenai hukum transaksi emas digital ini disampaikan melalui penjelasan resmi Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, sebagai respons atas dinamika investasi populer di masyarakat.
