Berita

Aturan Baru QR Code Dokumen Kependudukan: Wajib Scan Lewat Aplikasi IKD Mulai Januari 2026

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan aturan baru terkait penggunaan QR Code pada dokumen kependudukan mulai 1 Januari 2026. Seluruh dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) hingga Akta Kelahiran kini hanya dapat dipindai melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Perubahan Fungsi Pemindaian QR Code

Berbeda dengan sistem sebelumnya, QR Code yang tertera pada dokumen kependudukan kini tidak lagi dapat diakses menggunakan aplikasi pemindai umum seperti Google Lens. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan dan memastikan validitas data penduduk secara digital melalui platform resmi pemerintah.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa pemindaian melalui aplikasi pihak ketiga tidak akan lagi menampilkan hasil verifikasi dokumen tersebut. “Iya, untuk semua dokumen yang ber-barcode,” ujar Teguh saat memberikan keterangan resmi pada Senin (26/1/2026).

Dokumen Lama Tidak Perlu Diperbarui

Meski terdapat perubahan sistem pemindaian, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai status dokumen fisik yang sudah dimiliki. Teguh memastikan bahwa pemilik dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelum aturan ini berlaku tidak diwajibkan untuk melakukan pembaruan dokumen ke kantor Dukcapil.

Kebijakan ini murni bertujuan untuk membatasi akses verifikasi guna mencegah maraknya tindak pemalsuan tautan QR Code yang belakangan sering terjadi. Dengan sistem baru ini, administrasi kependudukan diklaim menjadi lebih aman, terpercaya, dan relevan dengan perkembangan teknologi terkini.

Prosedur Aktivasi IKD di Kantor Dukcapil

Untuk dapat menggunakan fitur pemindaian dan verifikasi ini, masyarakat diwajibkan mengaktifkan aplikasi IKD. Perlu dicatat bahwa proses aktivasi tidak dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya dan mengharuskan pemohon datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat untuk proses verifikasi akhir.

Berikut adalah langkah-langkah aktivasi akun IKD sesuai prosedur resmi:

  • Datangi kantor Dukcapil terdekat dan sampaikan keperluan untuk registrasi akun IKD kepada petugas.
  • Unduh aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store pada perangkat ponsel pintar sambil menunggu antrean.
  • Buka aplikasi, setujui perjanjian pengguna, lalu pilih menu pendaftaran online dengan memasukkan data diri lengkap.
  • Lakukan verifikasi wajah di hadapan petugas tanpa menggunakan aksesori seperti topi atau kacamata.
  • Lakukan pemindaian QR Code yang disediakan oleh petugas Dukcapil untuk mendapatkan PIN aktivasi rahasia.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan administrasi kependudukan digital dan panduan penggunaan aplikasi dapat dipantau melalui laman resmi Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.