Berita

Aturan Pemisahan Sertifikat Tanah: Begini Rumus Hitung Biaya Pengukuran Resmi dari BPN

Advertisement

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penjelasan resmi terkait prosedur dan biaya pemisahan sertifikat tanah yang belakangan menjadi sorotan publik di media sosial. Hal ini merespons kekhawatiran masyarakat mengenai potensi biaya tinggi yang sering kali dianggap tidak transparan saat mengurus dokumen pertanahan secara mandiri.

Dasar Hukum dan Rumus Biaya Pengukuran

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, menyatakan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Berdasarkan Pasal 4 dalam peraturan tersebut, tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah untuk luas hingga 10 hektar dihitung menggunakan rumus resmi. Komponen biaya ini mencakup harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran yang berlaku pada tahun berkenaan.

Berikut adalah rumus perhitungan biaya pengukuran tanah:

Tu = (L/500 x HSBKu) + Rp 100.000
  • Tu: Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
  • L: Luas tanah dalam satuan meter persegi.
  • HSBKu: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran untuk komponen belanja bahan dan honor.

Bagas juga mengingatkan bahwa tarif tersebut belum mencakup biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas lapangan. Sesuai Pasal 21 PP Nomor 128 Tahun 2015, biaya tambahan tersebut menjadi tanggung jawab pemohon sebagai wajib bayar.

Simulasi Biaya dan Layanan Mandiri

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu mengurus pemisahan sertifikat secara langsung tanpa melalui perantara atau calo. Untuk memberikan transparansi, ATR/BPN menyediakan fitur simulasi biaya yang dapat diakses melalui laman resmi atrbpn.go.id.

Advertisement

Langkah-langkah pengecekan biaya secara mandiri meliputi:

  1. Memasukkan jumlah bidang atau sertifikat baru yang akan dibuat.
  2. Menginput luas tanah dalam satuan meter persegi.
  3. Memilih kategori penggunaan tanah.
  4. Memasukkan lokasi provinsi.
  5. Klik tombol hitung biaya untuk memunculkan estimasi biaya pengukuran dan pendaftaran.

Persyaratan Administrasi dan Durasi Layanan

Selain memahami komponen biaya, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen persyaratan administrasi di loket kantor pertanahan setempat. Dokumen yang diperlukan antara lain formulir permohonan bermaterai, sertifikat tanah asli, fotokopi KTP pemohon, serta Rencana Tapak (site plan) dari pemerintah daerah setempat.

Proses penyelesaian layanan pemisahan sertifikat tanah ini diperkirakan memakan waktu sekitar 15 hari kerja. Pemohon juga harus menyertakan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan berada dalam penguasaan fisik secara sah.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian ATR/BPN yang dirilis pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Advertisement