Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 membawa perubahan mendasar bagi keberlanjutan karier dosen dengan jabatan akademik profesor. Regulasi ini menetapkan bahwa profesor dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang memasuki masa pensiun harus berpindah ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk dapat menyandang status profesor emeritus.
Pergeseran Aturan Profesor Emeritus ke Perguruan Tinggi Swasta
Pasal 47 ayat 1 dalam Permendiktisaintek 52 Tahun 2025 menyatakan bahwa profesor berprestasi yang diberhentikan karena mencapai batas usia pensiun dapat diangkat sebagai profesor emeritus pada PTS. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 48, 49, 50, dan 52 yang menyebutkan bahwa profesor emeritus hanya dapat diangkat dan dikelola oleh perguruan tinggi swasta hingga usia 75 tahun.
Kebijakan ini berbeda dengan konsensus sebelumnya yang merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 72, di mana batas usia pensiun profesor adalah 70 tahun. Sebelumnya, melalui Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016, profesor yang pensiun dapat diperpanjang hingga usia 75 tahun dengan status profesor atas perjanjian kerja dan memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang tercatat di PDDIKTI.
Tantangan Implementasi dan Relevansi Bidang Keilmuan
Implementasi aturan baru ini diprediksi menghadapi sejumlah kendala teknis, terutama terkait relevansi bidang keilmuan. Profesor di bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM), seperti astronomi, nuklir, atau geologi, berpotensi kesulitan menemukan program studi yang relevan di lingkungan PTS untuk melanjutkan karier emeritus mereka.
Selain faktor keilmuan, terdapat perbedaan sudut pandang manajemen antara aspek substansi dan administrasi. Pendekatan substansi memandang profesor berprestasi sebagai aset yang perlu dipertahankan untuk menjaga mutu akademik. Sebaliknya, pendekatan administratif cenderung melihat profesor pensiun sebagai mekanisme organisasi biasa yang akan digantikan oleh sumber daya manusia lainnya.
Kebutuhan Ekosistem Akademik dan Petunjuk Teknis
Keberhasilan peran profesor emeritus di PTS sangat bergantung pada ketersediaan entitas akademik yang utuh, mencakup sumber daya laboratorium, perpustakaan, perangkat lunak, hingga anggaran riset. Tanpa dukungan lingkungan kerja yang produktif dan setara dengan kondisi di PTN, perpindahan ini dikhawatirkan menjadi beban psikologis bagi para profesor berprestasi.
Hingga saat ini, pihak manajemen perguruan tinggi masih menunggu kejelasan latar belakang serta aturan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan dari kementerian terkait. Kejelasan regulasi diperlukan agar PTN maupun PTS memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengimplementasikan ketentuan profesor emeritus tersebut.
Informasi mengenai ketentuan jabatan akademik ini merujuk pada naskah Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 serta peraturan perundang-undangan terkait pendidikan tinggi yang berlaku di Indonesia.
