Fenomena guru yang mendokumentasikan aktivitas kelas demi konten media sosial kini menjadi sorotan tajam karena berpotensi melanggar hak privasi anak. Praktik yang sering dibungkus dengan istilah inovasi pembelajaran ini dinilai menggeser posisi siswa dari subjek pendidikan menjadi objek produksi digital yang rentan terhadap penyalahgunaan data.
Pelanggaran Hak Privasi dan Identitas Anak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak memiliki hak atas perlindungan diri pribadi dan martabatnya. Pasal 17 ayat (1) huruf i secara eksplisit menyatakan bahwa anak berhak untuk tidak dipublikasikan identitasnya, yang mencakup wajah, suara, hingga ekspresi yang membuat mereka dikenali di ruang publik.
Pengunggahan video siswa ke media sosial bukan sekadar dokumentasi internal, melainkan publikasi identitas kepada audiens tak terbatas. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengategorikan wajah dan rekaman aktivitas sebagai data pribadi yang memerlukan dasar pemrosesan sah serta tujuan yang jelas.
Risiko Eksploitasi Non-Ekonomi dan Jejak Digital
Praktik ini juga bersinggungan dengan Pasal 76I UU Perlindungan Anak yang melarang segala bentuk eksploitasi terhadap anak. Menjadikan siswa sebagai sarana untuk membangun citra personal guru atau mengejar pengakuan publik dapat dikategorikan sebagai eksploitasi non-ekonomi, terutama karena anak usia sekolah dasar belum memiliki kematangan kognitif untuk memahami risiko digital.
- Kepentingan Terbaik Anak: Persetujuan orang tua tidak otomatis melegitimasi tindakan yang berpotensi merugikan masa depan anak.
- Jejak Digital: Video yang diunggah dapat beredar selamanya dan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
- Kapasitas Hukum: Siswa SD tidak memiliki kapasitas hukum untuk menyetujui pemrosesan data pribadi mereka secara mandiri.
Melemahnya Fungsi Pengawasan Guru
Kesibukan guru dalam mengatur perangkat kamera dan sudut pengambilan gambar dikhawatirkan dapat mengurangi fungsi duty of care atau kewajiban pengawasan langsung di kelas. Fokus pada kualitas rekaman berisiko membuat guru kehilangan kepekaan terhadap dinamika psikologis siswa, seperti adanya perundungan atau kesulitan belajar yang dialami anak.
Hingga saat ini, banyak sekolah yang belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) tegas mengenai batasan perekaman dan publikasi aktivitas siswa. Padahal, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar tanpa harus merasa diawasi oleh publik digital secara terus-menerus.
Informasi mengenai batasan perlindungan anak dalam konteks digital ini merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dalam UU Perlindungan Anak dan UU Pelindungan Data Pribadi di Indonesia.
