Batas Akhir 2 Februari 2026: Segera Ubah Girik dan Letter C Jadi SHM Sebelum Status Tanah Dialihkan
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan batas akhir penggunaan surat tanah lama seperti girik, letter C, hingga verponding pada 2 Februari 2026. Setelah tanggal tersebut, dokumen-dokumen adat dan bukti hak Barat tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan hukum yang sah.
Landasan Hukum dan Tenggat Waktu Pendaftaran
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut, pemilik dokumen tanah adat perorangan diwajibkan mendaftarkan haknya paling lambat lima tahun sejak PP ditetapkan pada 2 Februari 2021.
Pasal 95 PP 18/2021 menegaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat yang tidak didaftarkan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) akan dinyatakan tidak berlaku. Dampaknya, status lahan tersebut akan beralih menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Daftar 10 Jenis Surat Tanah yang Tidak Berlaku
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menjelaskan bahwa terdapat sepuluh jenis dokumen yang hanya akan berfungsi sebagai petunjuk lokasi, bukan lagi sebagai alas hak resmi per 2 Februari 2026.
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Girik
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebruik
Prosedur Pengubahan Dokumen Menjadi SHM
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengimbau masyarakat untuk segera memproses sertifikasi tanah mereka. Meskipun tenggat waktu mendekat, dokumen lama masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran hingga SHM diterbitkan.
Untuk mengajukan permohonan, masyarakat perlu menyiapkan surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Dokumen ini harus dikuatkan oleh minimal dua orang saksi, seperti tetangga atau tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah fisik tanah tersebut, serta diketahui oleh pihak kelurahan atau desa setempat.
Biaya dan Transparansi Layanan
Mengenai biaya pengurusan, Shamy menjelaskan bahwa besaran nilai bervariatif tergantung pada luas, lokasi, dan peruntukan tanah. Seluruh biaya administrasi mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan rincian biaya secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau mendatangi kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Informasi resmi mengenai tata cara pendaftaran tanah dan layanan pertanahan dapat diakses melalui situs web dan kanal media sosial resmi Kementerian ATR/BPN.