PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara aktivitas perdagangan saham selama dua hari pada 16 dan 17 Februari 2026. Penghentian operasional ini dilakukan dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Selama periode libur tersebut, seluruh kegiatan perdagangan efek ditiadakan, mencakup pasar reguler, pasar tunai, hingga pasar negosiasi. Hal ini berarti transaksi untuk instrumen saham, obligasi, derivatif, dan produk pasar modal lainnya tidak akan berlangsung di lantai bursa.
Jadwal Pembukaan Kembali dan Total Hari Bursa
Berdasarkan kalender hari libur bursa 2026, aktivitas perdagangan dijadwalkan kembali beroperasi normal pada Rabu, 18 Februari 2026. Otoritas bursa telah menetapkan total 239 hari bursa efektif sepanjang tahun ini.
Penetapan jumlah hari kerja tersebut telah memperhitungkan hari libur nasional, cuti bersama, serta akhir pekan. Jadwal ini menjadi pedoman krusial bagi para pelaku pasar dalam menyusun strategi transaksi, penyelesaian settlement, hingga perencanaan investasi tahunan.
Rincian Hari Libur Bursa Sepanjang Tahun 2026
Setelah jeda Imlek pada Februari, sejumlah hari libur lainnya tersebar di berbagai bulan. Pada Maret 2026, perdagangan ditiadakan pada 18 Maret untuk Cuti Bersama Nyepi dan 19 Maret untuk Hari Suci Nyepi. Selanjutnya, terdapat rangkaian Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah pada 20 hingga 24 Maret, sehingga Maret hanya memiliki 17 hari bursa efektif.
Pada bulan-bulan berikutnya, bursa juga akan ditutup pada beberapa tanggal penting sebagai berikut:
- April: Libur memperingati Wafat Yesus Kristus pada Jumat, 3 April (21 hari bursa efektif).
- Mei: Hari Buruh (1 Mei), Kenaikan Yesus Kristus (14-15 Mei), serta Idul Adha dan cuti bersamanya (27-28 Mei), menyisakan 16 hari bursa efektif.
- Juni: Hari Lahir Pancasila (1 Juni) dan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah (16 Juni) dengan total 20 hari bursa efektif.
- Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI (17 Agustus) dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW (25 Agustus) dengan total 19 hari bursa efektif.
Operasional Akhir Tahun dan Ketentuan Tambahan
Memasuki akhir tahun, perdagangan akan dihentikan pada 24-25 Desember untuk peringatan Natal dan 31 Desember yang ditetapkan sebagai Libur Bursa. Desember tercatat memiliki 20 hari bursa efektif. Sementara itu, bulan Juli, September, Oktober, dan November tidak memiliki tambahan hari libur nasional di luar akhir pekan.
BEI menegaskan bahwa beberapa hari besar yang jatuh pada Sabtu atau Minggu, seperti Idul Fitri (21-22 Maret), Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah (5 April), serta Hari Raya Waisak 2570 BE (31 Mei), tidak dihitung sebagai tambahan hari libur bursa. Berikut adalah ringkasan hari bursa efektif per bulan:
| Bulan | Hari Bursa Efektif |
|---|---|
| Maret | 17 Hari |
| April | 21 Hari |
| Mei | 16 Hari |
| Juni | 20 Hari |
| Juli | 23 Hari |
| Agustus | 19 Hari |
| September | 22 Hari |
| Oktober | 22 Hari |
| November | 21 Hari |
| Desember | 20 Hari |
Pihak bursa memiliki kewenangan untuk menetapkan hari libur tambahan apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau terdapat kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian hari kerja nasional.
Informasi lengkap mengenai kalender operasional ini disampaikan melalui pernyataan resmi PT Bursa Efek Indonesia yang dirilis sebagai panduan bagi seluruh pelaku pasar modal untuk tahun buku 2026.
