Finansial

BEI Tetapkan Jadwal Libur Imlek 2577, Aktivitas Pasar Modal Kembali Dibuka 18 Februari 2026

Advertisement

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara aktivitas perdagangan saham selama dua hari, yakni pada 16 hingga 17 Februari 2026. Penutupan ini dilakukan dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili serta pelaksanaan cuti bersama yang menyertainya.

Detail Penghentian Perdagangan Imlek 2577

Seluruh kegiatan perdagangan efek di pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi ditiadakan pada Senin, 16 Februari, dan Selasa, 17 Februari 2026. Para pelaku pasar dapat kembali melakukan transaksi saham, obligasi, derivatif, serta instrumen investasi lainnya pada Rabu, 18 Februari 2026.

Jadwal ini menjadi acuan utama bagi investor dalam merencanakan strategi perdagangan serta penyelesaian transaksi. Kalender hari libur bursa 2026 mencatat total 239 hari bursa efektif setelah mengakomodasi hari libur nasional dan cuti bersama.

Rincian Hari Libur Bursa Sepanjang Tahun 2026

Selain peringatan Imlek, BEI juga telah menetapkan rangkaian hari libur lainnya yang berdampak pada jumlah hari bursa efektif setiap bulannya. Berikut adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan:

Advertisement

  • Maret: 18 Maret (Cuti Bersama Nyepi), 19 Maret (Hari Suci Nyepi), dan 20-24 Maret (Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H). Total hari bursa efektif sebanyak 17 hari.
  • April: 3 April (Wafat Yesus Kristus). Total hari bursa efektif sebanyak 21 hari.
  • Mei: 1 Mei (Hari Buruh), 14 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 15 Mei (Cuti Bersama), 27 Mei (Idul Adha), dan 28 Mei (Cuti Bersama). Total hari bursa efektif sebanyak 16 hari.
  • Juni: 1 Juni (Hari Lahir Pancasila) dan 16 Juni (1 Muharam 1448 H). Total hari bursa efektif sebanyak 20 hari.
  • Agustus: 17 Agustus (Proklamasi Kemerdekaan RI) dan 25 Agustus (Maulid Nabi Muhammad SAW). Total hari bursa efektif sebanyak 19 hari.
  • Desember: 24 Desember (Cuti Bersama Natal), 25 Desember (Kelahiran Yesus Kristus), dan 31 Desember (Libur Bursa). Total hari bursa efektif sebanyak 20 hari.

Ketentuan Tambahan dan Kebijakan Khusus

Pihak BEI mencatat bahwa beberapa hari besar seperti Idul Fitri (21-22 Maret), Kebangkitan Yesus Kristus (5 April), dan Hari Raya Waisak 2570 BE (31 Mei) tidak dihitung sebagai tambahan hari libur bursa karena jatuh pada hari Sabtu atau Minggu.

Selain jadwal yang telah ditetapkan, Bursa Efek Indonesia memiliki wewenang untuk menetapkan libur tambahan sewaktu-waktu. Hal ini dapat terjadi jika kegiatan kliring dihentikan oleh Bank Indonesia atau terdapat kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian hari kerja nasional.

Informasi lengkap mengenai jadwal operasional dan kalender libur ini disampaikan melalui pengumuman resmi Bursa Efek Indonesia yang dirilis untuk tahun buku 2026.

Advertisement