Berita

BPOM Ungkap Empat Merek Vitamin Ilegal Beredar di Marketplace, Masyarakat Diimbau Waspada

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengonfirmasi sejumlah merek vitamin yang dijual di berbagai marketplace tidak terdaftar dalam database resmi mereka. Humas BPOM, Eka Rosmalasari, menyebut merek-merek tersebut meliputi Mulittea, Kirkland, Bbeeaauu, dan Imatchme.

“Produk Mulittea, Kirkland, Bbeeaauu, dan Imatchme yang disebutkan dalam sebuah konten tidak terdaftar pada database produk teregistrasi di BPOM,” ujar Eka saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (27/1/2026).

BPOM Tegaskan Wajib Izin Edar dan Bahaya Kandungan Tak Terjamin

Eka Rosmalasari menegaskan bahwa setiap produk, baik obat, obat tradisional, suplemen, kosmetik, maupun pangan olahan, wajib memiliki izin edar dari BPOM. Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan keamanan produk saat dikonsumsi masyarakat.

Vitamin yang belum terdaftar di BPOM belum dapat dipastikan isi kandungannya, sehingga dikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif bagi tubuh konsumen.

Risiko Kesehatan Jangka Pendek dan Panjang Akibat Vitamin Palsu

Guru Besar Fakultas Farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zullies Ikawati, menjelaskan adanya risiko jangka pendek dan jangka panjang yang dapat timbul akibat konsumsi vitamin palsu atau tidak terdaftar.

Dampak Jangka Pendek: Tanpa Manfaat hingga Keracunan

Menurut Zullies, dalam jangka pendek, konsumsi vitamin palsu bisa tidak memberikan manfaat sama sekali bagi tubuh. “Dalam jangka pendek, konsumsi vitamin palsu bisa menyebabkan produk tidak memberikan manfaat sama sekali karena kandungan zat aktifnya tidak sesuai label, bahkan nol,” kata Zullies saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (27/1/2026).

Dampak tersebut dapat memburuk jika terdapat kandungan bahan tambahan yang tidak aman, seperti kontaminan mikroba, logam berat, atau zat kimia tertentu. Zat-zat ini dapat memicu gejala mual, muntah, diare, reaksi alergi, hingga keracunan.

Dampak Jangka Panjang: Gangguan Organ dan Penanganan Penyakit Tertunda

Zullies menambahkan, konsumsi rutin vitamin palsu dalam jangka panjang berpotensi menyebabkan gangguan fungsi hati dan ginjal. “Hal itu disebabkan paparan zat toksik yang berulang, misalnya jika ternyata ‘vitamin’-nya mengandung zat toksik,” lanjutnya.

Selain itu, risiko lainnya termasuk ketidakseimbangan nutrisi akibat dosis yang tidak tepat, serta potensi keterlambatan penanganan penyakit karena konsumen merasa “sudah minum vitamin” padahal tubuhnya tidak mendapatkan asupan yang dibutuhkan.

Cara Masyarakat Memastikan Legalitas Produk dan Langkah Pengawasan BPOM

Mengenai pengecekan legalitas produk, Eka Rosmalasari mengimbau masyarakat untuk melakukannya secara mandiri melalui laman cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.

BPOM juga mengimbau masyarakat atau konsumen untuk senantiasa melakukan Cek KLIK, yaitu Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat dan makanan.

Lebih lanjut, BPOM akan meningkatkan pengawasan peredaran produk ilegal, termasuk di ruang digital. Pengawasan dilakukan secara rutin melalui patroli siber untuk menelusuri penjualan produk tanpa izin edar di berbagai platform daring. Tautan penjualan yang teridentifikasi memasarkan produk ilegal akan ditindaklanjuti BPOM dengan berkoordinasi bersama pihak marketplace serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dilakukan penurunan konten (takedown).

Produk ilegal yang ditemukan di sarana peredaran maupun produksi juga akan diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan. “Jika terdapat indikasi tindak pidana, pelaku dapat terancam pidana penjara sesuai Undang-Undang Kesehatan,” pungkas Eka.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Humas BPOM dan Guru Besar Fakultas Farmasi UGM yang dirilis pada Selasa, 27 Januari 2026.