Cermati! Harga Emas Terkoreksi Tajam, KUHP Baru Jerat Pelaku Bullying, BRIN Peringatkan Virus Nipah
Sejumlah isu hangat mendominasi perhatian publik pada Minggu, 1 Februari 2026, mulai dari pergerakan harga emas yang anjlok di bawah Rp 3 juta per gram hingga peringatan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait deteksi virus Nipah di Indonesia. Selain itu, perkembangan kasus Hogi Minaya di Sleman dan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menyasar pelaku perundungan turut menjadi sorotan.
Harga Emas Terkoreksi Tajam, Investor Diminta Waspada
Pada Minggu, 1 Februari 2026, harga emas dari berbagai produsen seperti Antam, Galeri24, dan UBS kompak berada di bawah level Rp 3 juta per gram. Berdasarkan data Sahabat Pegadaian dan Logam Mulia, emas Galeri24 tercatat Rp 2.981.000 per gram, UBS Rp 2.996.000 per gram, dan Antam Rp 2.860.000 per gram.
Kondisi ini terjadi setelah harga emas sempat melonjak mendekati Rp 3,3 juta per gram pada pekan sebelumnya, namun kemudian terkoreksi tajam di akhir Januari. Pantauan pada Minggu siang menunjukkan harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian belum kembali menguat, sementara harga emas Antam di situs Logam Mulia masih bertahan di angka Rp 2.860.000 per gram dan belum diperbarui.
Investor disarankan untuk mencermati waktu pembaruan harga karena sifat emas yang fluktuatif dan sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar global.
Polemik Kasus Hogi Minaya, Pengacara Penjambret Kecewa Sikap DPR
Kasus tewasnya dua penjambret setelah dikejar Hogi Minaya di Sleman masih menyisakan polemik. Kuasa hukum kedua penjambret, Misnan Hartono, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Komisi III DPR RI yang meminta agar perkara tersebut dihentikan.
Misnan menilai langkah Komisi III DPR RI terkesan hanya mewakili satu pihak, sehingga keluarga korban merasa tidak mendapatkan perlakuan yang setara. Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat bahwa kasus tersebut berada dalam posisi dilematis dan perlu dilihat secara utuh dari konteks peristiwanya.
BRIN Peringatkan Deteksi Virus Nipah pada Satwa Liar di Indonesia
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Peneliti Ahli Utama Virologi, Niluh Putu Indi Dharmayanti, mengungkapkan bahwa virus Nipah pernah terdeteksi pada satwa liar di Indonesia. Virus ini ditemukan khususnya pada kelelawar buah genus Pteropus.
Meskipun hingga kini belum ada laporan penularan virus Nipah pada manusia di Indonesia, Niluh Putu Indi Dharmayanti menekankan bahwa faktor ekologi dan interaksi manusia dengan satwa liar membuat risiko penyebaran tetap perlu diwaspadai secara serius.
KUHP Baru Resmi Jerat Pelaku Bullying Sejak Awal Januari 2026
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 membawa ketentuan pidana yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku bullying atau perundungan. Hal ini menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan verbal maupun fisik.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa sejumlah pasal dalam KUHP baru tersebut mengatur ancaman pidana berupa penjara maupun denda. Ia menambahkan, terdapat penyesuaian khusus yang diberlakukan jika pelaku perundungan merupakan anak-anak.
Informasi lengkap mengenai isu-isu ini disampaikan melalui berbagai sumber berita populer yang dirangkum pada Minggu, 1 Februari 2026.