Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik per kWh untuk periode 17-22 Februari 2026 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Kebijakan Tarif Listrik Triwulan I 2026
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa besaran tarif saat ini masih mengacu pada Tarif Dasar Listrik (TDL) Triwulan I 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional yang tengah berjalan.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resminya. Penyesuaian tarif berkala tetap dipantau berdasarkan regulasi yang berlaku.
Mekanisme Penyesuaian Tarif Nonsubsidi
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi atau tariff adjustment dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Proses evaluasi ini mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro yang fluktuatif.
Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesia Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun terdapat dinamika pada indikator tersebut, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif tetap hingga akhir triwulan pertama.
Rincian Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar nonsubsidi pada periode 17-22 Februari 2026:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (Kantor Pemerintah) dan P-3/TR: Rp 1.699,53
Tarif Listrik Golongan Subsidi
Pemerintah juga memastikan tarif bagi pelanggan subsidi tetap stabil untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat. Berikut adalah rinciannya:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Informasi lengkap mengenai rincian tarif ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) yang dirilis pada Februari 2026.
