Finansial

Dana Desa 2026: Alokasi Rp 34,57 Triliun untuk Koperasi Desa Merah Putih Tuai Kritik Konstitusi

Advertisement

Pemerintah menetapkan alokasi Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp 60,57 triliun dengan pergeseran prioritas yang signifikan pada arsitektur hubungan pusat dan desa. Dari total pagu tersebut, sebesar Rp 34,57 triliun atau 58,03 persen diarahkan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sementara sisanya sebesar Rp 25 triliun dibagi kepada 75.260 desa di seluruh Indonesia.

Rincian Alokasi Anggaran Dana Desa 2026

Kebijakan fiskal ini berdampak langsung pada ketersediaan ruang fiskal reguler di tingkat desa. Dengan pembagian sisa anggaran, setiap desa rata-rata hanya menerima sekitar Rp 332 juta untuk kebutuhan pembangunan mandiri di luar program nasional. Berikut adalah rincian proyeksi alokasi Dana Desa 2026:

Komponen AnggaranNilai (Triliun)Persentase
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)Rp 34,5758,03%
Dana Desa RegulerRp 25,0041,97%
Total PaguRp 60,57100%

Tantangan Terhadap Undang-Undang Desa

Implementasi KDMP yang menyerap lebih dari separuh pagu anggaran dinilai bersinggungan dengan prinsip otonomi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa menempatkan desa sebagai entitas yang memiliki kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, di mana perencanaan pembangunan seharusnya diputuskan melalui Musyawarah Desa.

Pengondisian fiskal yang ketat dari pusat berisiko mereduksi fungsi Musyawarah Desa menjadi sekadar forum formalitas untuk melegitimasi kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini juga berkaitan dengan Pasal 18 UUD 1945 yang menjamin sistem desentralisasi, di mana kebijakan anggaran yang terlalu membatasi diskresi lokal dapat dipandang sebagai bentuk sentralisasi melalui regulasi.

Koperasi Desa sebagai Simpul Logistik Nasional

Menteri Koperasi, Feri Juliantono, dalam sebuah forum ekonomi pada akhir 2025 menyatakan bahwa pemerintah tengah memproses pembangunan gerai koperasi di 80.000 desa dan kelurahan. KDMP diproyeksikan tidak hanya sebagai gerakan ekonomi rakyat, tetapi juga sebagai simpul logistik dalam rantai pasok industri nasional.

Advertisement

  • Pembangunan gerai koperasi di 80.000 titik desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
  • Integrasi produk perusahaan besar ke dalam outlet-outlet Koperasi Desa Merah Putih.
  • Pengemasan produk desa agar mampu bersaing dan masuk ke pasar industri nasional.
  • Penciptaan jalur distribusi yang lebih efisien dan terkoordinasi secara nasional melalui jaringan ritel.

Potensi Pelanggaran Regulasi dan Hak Asal-Usul

Secara hukum administrasi negara, kebijakan ini berpotensi menerabas beberapa aturan turunan UU Desa, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Nomor 47 Tahun 2015. Terdapat kekhawatiran mengenai Pasal 114 dan 115 yang mengatur bahwa Dana Desa harus digunakan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang disusun melalui musyawarah lokal.

Kritik konstitusional muncul terkait Pasal 33 UUD 1945, di mana koperasi seharusnya menjadi wadah usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Jika KDMP lebih dominan berfungsi sebagai infrastruktur penetrasi industri ke pelosok, maka peran desa sebagai subjek ekonomi berisiko bergeser menjadi sekadar objek integrasi pasar yang dikendalikan dari pusat.

Informasi mengenai alokasi anggaran dan arah kebijakan Koperasi Desa Merah Putih ini dihimpun berdasarkan rincian pagu Dana Desa 2026 serta pernyataan resmi kementerian terkait dalam berbagai forum kebijakan publik.

Advertisement