Berita

Dirjen Dukcapil Tegaskan Aturan Pengisian Pekerjaan di KTP dan KK: Hanya Ada 99 Jenis Profesi Resmi

Advertisement

Pengisian kolom pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kini tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mencantumkan jenis pekerjaan yang sesuai dengan sistem administrasi kependudukan nasional.

Dasar Hukum dan Ketentuan Resmi

Menurut Teguh, kolom pekerjaan pada dokumen kependudukan hanya dapat diisi dengan pilihan yang telah ditetapkan pemerintah. Saat ini, terdapat 99 jenis pekerjaan resmi yang terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan nasional sebagai acuan pengisian KTP elektronik (KTP-el) maupun KK.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Secara spesifik, daftar tersebut tercantum dalam Formulir Biodata Keluarga (F-1.01).

“Pada Formulir Biodata Keluarga (F-1.01) terdapat 99 jenis pekerjaan yang bisa dipilih untuk dicantumkan pada dokumen kependudukan, baik KK maupun KTP-el,” ujar Teguh pada Selasa (3/2/2026).

Tujuan Penyeragaman Data Kependudukan

Daftar profesi tersebut disusun dan digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Langkah ini diambil untuk memastikan data kependudukan nasional tersusun secara rapi, seragam, dan mudah dimanfaatkan dalam berbagai layanan publik serta perencanaan pembangunan nasional.

Advertisement

Pilihan pekerjaan yang tersedia tidak terbatas pada profesi formal saja, melainkan mencakup berbagai latar belakang. Daftar tersebut meliputi pelajar, mahasiswa, pekerja sektor pertanian, kelautan, buruh, hingga profesi jasa, seni, dan jabatan publik.

Daftar 99 Jenis Pekerjaan Resmi

Berikut adalah daftar lengkap jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan sesuai aturan pemerintah:

  • Belum/Tidak Bekerja, Mengurus Rumah Tangga, Pelajar/Mahasiswa, Pensiunan.
  • Pegawai Negeri Sipil, TNI, Kepolisian RI, Karyawan Swasta, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Karyawan Honorer.
  • Petani/Pekebun, Peternak, Nelayan/Perikanan, Buruh Tani, Buruh Nelayan, Buruh Peternakan.
  • Wiraswasta, Pedagang, Perdagangan, Industri, Konstruksi, Transportasi.
  • Tukang Cukur, Tukang Listrik, Tukang Batu, Tukang Kayu, Tukang Sol Sepatu, Tukang Las, Tukang Jahit, Tukang Gigi.
  • Dokter, Bidan, Perawat, Apoteker, Psikiater/Psikolog, Tabib, Paraji.
  • Dosen, Guru, Pilot, Pengacara, Notaris, Arsitek, Akuntan, Konsultan, Peneliti.
  • Wartawan, Seniman, Artis, Penulis, Penyiar Televisi, Penyiar Radio, Pelaut, Sopir, Pialang.
  • Anggota DPR-RI, DPD, BPK, Mahkamah Konstitusi, Kabinet, Duta Besar, Gubernur, Bupati, Walikota.
  • Perangkat Desa, Kepala Desa, Biarawati, Imam Masjid, Pendeta, Pastur, Ustadz/Mubaligh.
  • Promotor Acara, Juru Masak, Chef, Manajer, Teknisi, Asisten Ahli, dan lainnya.

Masyarakat diimbau untuk memastikan pengisian kolom pekerjaan dilakukan sesuai ketentuan agar data tetap akurat dan dapat dimanfaatkan secara optimal. Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Dirjen Dukcapil yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement