Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun anggaran 2025. Serapan anggaran lembaga ini mencapai 99,42 persen dari total pagu senilai Rp 1,19 triliun.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa realisasi anggaran tersebut mencapai Rp 1,18 triliun. Capaian ini disampaikan dalam Rapat Perencanaan Program dan Anggaran Ditjen Dukcapil yang digelar secara daring pada Senin (16/2/2026).
Realisasi PNBP dan Serapan Anggaran
Teguh menyebutkan bahwa tingkat realisasi anggaran Dukcapil konsisten berada di atas 98 persen sejak periode 2022 hingga 2025. Ia memastikan setiap rupiah yang dialokasikan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan masyarakat di seluruh Indonesia.
Dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Dukcapil mencatatkan lonjakan signifikan yang bersumber dari akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. Realisasi PNBP tahun 2025 mencapai Rp 1,09 triliun atau setara 236,2 persen dari target awal sebesar Rp 464,8 miliar.
| Indikator | Target | Realisasi |
| Serapan Anggaran | Rp 1,195 Triliun | Rp 1,18 Triliun (99,42%) |
| Penerimaan PNBP | Rp 464,8 Miliar | Rp 1,09 Triliun (236,2%) |
Capaian Layanan Adminduk dan Digitalisasi
Indeks Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan pada 2025 menyentuh angka 75,27, melampaui target yang ditetapkan sebesar 73. Sebanyak 167 daerah kini telah masuk dalam kategori Sangat Baik dalam memberikan layanan kependudukan kepada warga.
Dalam hal dokumen fisik, penerbitan akta kelahiran mencapai 7,1 juta dokumen, jauh melampaui target 550.000 dokumen. Sementara itu, akta kematian berhasil diterbitkan sebanyak 2,67 juta dokumen dari target awal yang hanya 400.000 dokumen.
- Cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0–4 tahun mencapai 96,02 persen.
- Kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–18 tahun mencapai 96,59 persen.
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) mencapai 17,5 juta jiwa.
- Perekaman KTP-el mencapai 97,47 persen dari total wajib KTP.
Pemanfaatan Data NIK dan Regulasi Baru
Hingga akhir 2025, tercatat sebanyak 7.421 lembaga pemerintah maupun swasta telah bekerja sama menggunakan data kependudukan. Frekuensi akses NIK (hits) sepanjang tahun tersebut mencapai angka 18,9 miliar kali, menunjukkan tingginya integrasi data kependudukan nasional.
Teguh juga menyoroti penetapan dua regulasi penting, yakni Permendagri Nomor 4 Tahun 2025 tentang tarif PNBP nol rupiah dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2025 terkait perangkat pembaca KTP-el. Beberapa rancangan peraturan lainnya saat ini masih dalam tahap harmonisasi dengan Kemenkumham.
Informasi lengkap mengenai capaian kinerja ini disampaikan melalui pernyataan resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri dalam rapat evaluasi program yang dirilis pada Februari 2026.
