Berita

DPR Soroti Penanganan Kasus Hogi Minaya, Desak Polres Sleman Kaji Ulang Status Tersangka Pembela Istri

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjadi sorotan Komisi III DPR menyusul penanganan kasus Hogi Minaya. Perkara ini menuai kritik karena Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka, meski ia diketahui merupakan suami korban penjambretan.

Sorotan tersebut menguat dalam rapat Komisi III DPR pada Rabu, 28 Januari 2026. Dua anggota dewan berlatar belakang perwira tinggi Polri, Irjen (Purn) Rikwanto dan Irjen (Purn) Safaruddin, secara terbuka mempertanyakan keputusan hukum yang diambil jajaran Polres Sleman.

Kritik Komisi III DPR terhadap Penanganan Kasus Hogi Minaya

Irjen (Purn) Rikwanto menilai kasus ini keliru jika diperlakukan sebagai kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, rangkaian peristiwa bermula dari tindak penjambretan yang telah terungkap, dengan pelaku utama akhirnya meninggal dunia.

“Bagi saya, tidak ada kasus lalu lintas itu. Yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan,” ujar Rikwanto dalam rapat Komisi III DPR sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/1/2026).

Duduk Perkara Kasus Hogi Minaya

Kasus yang menjerat Hogi Minaya, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita perhatian publik karena bermula dari upayanya melindungi sang istri yang menjadi korban penjambretan. Alih-alih dipandang sebagai korban tidak langsung, Hogi justru berakhir berhadapan dengan proses hukum.

Peristiwa tersebut terjadi saat tas milik istri Hogi dijambret oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor. Menyadari kejahatan itu, Hogi spontan mengejar pelaku menggunakan mobil yang ia kendarai, dengan maksud menghentikan laju para penjambret.

Dalam proses pengejaran, mobil Hogi disebut sempat memepet sepeda motor para pelaku. Akibatnya, kendaraan yang ditumpangi dua penjambret tersebut oleng, kehilangan kendali, lalu menabrak tembok di pinggir jalan. Benturan keras itu menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polres Sleman kemudian menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas. Kepolisian beralasan, penetapan status hukum tersebut dilakukan demi memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang menimbulkan korban jiwa, meskipun rangkaian kejadian diawali oleh tindak pidana penjambretan.

Namun, keputusan itu menuai beragam tanggapan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta aparat penegak hukum melihat kasus ini secara menyeluruh dan tidak semata-mata dari aspek formil hukum lalu lintas. Sejumlah pakar hukum juga menekankan pentingnya menilai konteks pembelaan diri, mengingat tindakan Hogi dilakukan dalam situasi darurat untuk melindungi keluarganya.

Kronologi Lengkap Menurut Istri Korban

Arista Minaya (39), istri Hogi Minaya, membeberkan kronologi peristiwa yang menyeret suaminya ke ranah hukum. Ia menuturkan kejadian itu berlangsung pada 26 April 2025, saat aktivitas keluarga mereka berjalan seperti biasa di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Arista, warga Kalasan, Sleman, mengatakan dirinya sempat meminta Hogi untuk membantu mengambil jajanan pasar di kawasan Berbah. Hogi berangkat lebih dulu dari rumah dengan mengendarai mobil, sedangkan Arista menyusul menggunakan sepeda motor menuju Pasar Pathuk.

Di tengah perjalanan, keduanya secara tidak sengaja berpapasan di Jembatan Layang Janti. Tak lama berselang, Arista tiba-tiba dipepet dua orang yang berboncengan sepeda motor. Dalam kondisi jalan yang relatif sepi, kedua pelaku merampas tas yang dibawanya secara paksa.

Melihat istrinya menjadi korban kejahatan, Hogi langsung bereaksi dengan mengejar pelaku menggunakan mobil. Ia memepet sepeda motor penjambret hingga kendaraan tersebut kehilangan kendali, menabrak tembok di pinggir jalan, lalu terpental.

Insiden itu berujung fatal, karena kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian. Arista mengungkapkan, salah satu pelaku bahkan masih menggenggam senjata tajam saat ditemukan tergeletak di jalan.

“Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/1/2026).

Dalam perkembangan selanjutnya, perkara penjambretan dinyatakan gugur demi hukum karena para pelaku meninggal dunia. Namun, kasus kecelakaan lalu lintas tetap diproses oleh kepolisian. Sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, Hogi berstatus tahanan luar dan diwajibkan mengenakan gelang GPS sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

Informasi lengkap mengenai duduk perkara dan kronologi kasus Hogi Minaya ini dihimpun dari laporan Kompas.com yang diterbitkan pada Kamis, 29 Januari 2026.