Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mendorong pemerintah untuk menerapkan aturan pelabelan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) secara bertahap. Langkah ini dinilai krusial guna memberikan ruang bagi pelaku industri dalam menyesuaikan proses produksi serta strategi pasar mereka.
Urgensi Roadmap dan Penyesuaian Industri
Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman, menekankan bahwa kepastian tahapan atau roadmap pelaksanaan kebijakan menjadi poin utama bagi para produsen. Menurutnya, industri memerlukan waktu untuk melakukan reformulasi produk tanpa mengabaikan preferensi konsumen di lapangan.
“Tapi roadmap-nya jelas, seperti itu, yang penting itu. Jangan sampai kita nanti produksi less sugar tapi nanti konsumen enggak ada yang beli. Akhirnya industri mati,” ujar Adhi saat ditemui di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Respon Terhadap Regulasi Keamanan Pangan
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya pengawasan konsumsi gula yang ia sebut sebagai ancaman kesehatan utama bagi masyarakat.
“Pembunuh nomor satu kan gula. Gula nomor satu,” tegas Zulkifli pada Senin (9/2/2026). Senada dengan hal tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar memastikan bahwa aturan pelabelan ini akan berlaku menyeluruh bagi semua produk pangan, termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Upaya Reformulasi dan Edukasi Konsumen
Adhi Lukman menambahkan bahwa saat ini banyak produsen telah mencantumkan logo “Pilih Lebih Sehat” sesuai arahan BPOM sebagai bentuk komitmen pengurangan GGL. Industri mengklaim tetap bersikap fleksibel dalam mengikuti tren pasar yang mulai beralih ke produk rendah gula.
“Itu artinya sudah mengurangi gulanya, garamnya, lemaknya, dan sebagainya. Pilihan menjadi pilihan lebih sehat karena kita ingin memenuhi permintaan konsumen yang membutuhkan itu,” pungkasnya.
Informasi mengenai rencana penerapan label kandungan gula ini dihimpun dari pernyataan resmi perwakilan GAPMMI, Kemenko Pangan, dan BPOM pada Februari 2026.
