Opsi Judul:
1. Penyesuaian Data BPJS PBI-JK: Gus Ipul Pastikan Tidak Ada Pengurangan Kuota Penerima Bantuan
2. Gus Ipul Ajak Masyarakat Aktif Reaktivasi dan Koreksi Data Penerima BPJS PBI-JK yang Dinonaktifkan
3. Kemensos Ungkap 15 Juta Warga Mampu Masih Terima BPJS PBI-JK, Validasi Data Terus Digenjot
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa pembaruan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) dilakukan demi memastikan bantuan tepat sasaran. Pemerintah menjamin tidak akan ada pengurangan kuota, melainkan penyesuaian data berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Mekanisme Reaktivasi dan Partisipasi Masyarakat
Gus Ipul mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan koreksi, usul, maupun sanggah terhadap data penerima manfaat. Bagi peserta yang statusnya dinonaktifkan, pemerintah menyediakan jalur reaktivasi sebagai bagian dari proses verifikasi dan validasi.
“Kita minta masyarakat ikut melakukan koreksi, usul, sanggah, kritik, saran. Yang kedua, bagi penerima manfaat yang dinonaktifkan, silahkan reaktivasi. Banyak jalur yang bisa digunakan untuk itu,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Evaluasi Data dan Temuan Lapangan
Dalam acara diskusi pada Rabu (11/2) malam, terungkap bahwa Kemensos telah menonaktifkan 13 juta penerima PBI-JK pada tahun 2025 karena tidak memenuhi kriteria. Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 87 ribu orang telah melakukan reaktivasi dengan melampirkan bukti pendukung yang sah.
Pemerintah juga menyoroti adanya ketimpangan data berupa inclusion error dan exclusion error. Terdapat sekitar 15 juta warga kategori mampu yang masih menerima bantuan, sementara 54 juta warga yang berhak justru belum terdaftar karena data yang belum tersinkronisasi.
Layanan Prioritas dan Kanal Pengaduan
Kemensos menyepakati jangka waktu tiga bulan bersama DPR untuk melakukan ground check. Fokus utama diberikan kepada pasien penyakit katastropik seperti gagal ginjal dan jantung koroner agar tetap mendapatkan layanan tanpa hambatan.
- Aplikasi Cek Bansos: Fitur usul dan sanggah dengan lampiran bukti foto aset.
- Call Center 021-171: Layanan pengaduan yang beroperasi selama 24 jam.
Transformasi data ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Seluruh kementerian dan lembaga kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh BPS untuk mengukur akurasi penerima manfaat setiap bulannya.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang dirilis pada Kamis, 12 Februari 2026.
