Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa rumah sakit dilarang keras menolak pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) meski status kepesertaannya nonaktif. Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai hambatan akses kesehatan akibat penonaktifan kepesertaan tersebut.
Instruksi Pemerintah dan BPJS Kesehatan
Gus Ipul menjelaskan bahwa pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan harus tetap mendapatkan pelayanan. Menurutnya, pihak rumah sakit dapat langsung mengupayakan pengaktifan kembali kepesertaan pasien tersebut agar penanganan medis tidak terputus.
Senada dengan hal tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penekanan khusus pada fasilitas kesehatan agar tidak menolak pasien PBI yang memerlukan layanan krusial seperti cuci darah. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa kondisi gawat darurat wajib ditangani tanpa terkecuali.
“Segala penyakit, terutama kondisi darurat, sebetulnya tidak boleh ditolak oleh fasilitas kesehatan. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam keadaan gawat darurat,” ujar Rizzky pada Sabtu (7/2/2026).
Respons Perhumasri dan Risiko Pembiayaan
Ketua Umum Perhimpunan Humas Rumah Sakit Indonesia (Perhumasri), Anjari Umarjianto, menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap isu penonaktifan BPJS PBI ini. Ia menilai perlu ada solusi konkret agar pasien tetap terlindungi tanpa membebani operasional rumah sakit.
Anjari menegaskan bahwa pada prinsipnya rumah sakit memahami tanggung jawab serta standar keselamatan pasien. Namun, ia mengingatkan bahwa layanan kesehatan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan dan kebijakan.
Desakan Perlunya Kebijakan Tertulis
Perhumasri mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan kebijakan tertulis sebagai payung hukum bagi rumah sakit dalam melayani pasien PBI nonaktif. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko penolakan klaim pembiayaan di kemudian hari.
- Kepastian prosedur administratif bagi rumah sakit.
- Jaminan pembayaran klaim atas layanan yang telah diberikan sesuai indikasi medis.
- Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan fasilitas kesehatan.
“Jangan sampai rumah sakit sudah memberikan pelayanan sesuai standar dan indikasi medis, tetapi kemudian klaim pembiayaannya ditolak,” tegas Anjari. Ia berharap ada jalan keluar yang memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem kesehatan nasional.
Informasi mengenai penegasan layanan pasien PBI ini merujuk pada pernyataan resmi Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan Perhumasri yang dirilis pada awal Februari 2026.
