Islami

Hukum Menangis Saat Puasa: Penjelasan Ulama dan Dalil Fikih Terkait Pembatal Ibadah Ramadhan

Advertisement

Pertanyaan mengenai apakah menangis dapat membatalkan puasa sering kali muncul di tengah masyarakat saat bulan Ramadhan tiba. Secara hukum fikih Islam, menangis pada dasarnya tidak termasuk dalam perkara yang membatalkan ibadah puasa seseorang karena air mata tidak masuk melalui rongga tubuh yang terbuka.

Prinsip Dasar Hal yang Membatalkan Puasa

Dalam kajian fikih, puasa dinyatakan batal apabila seseorang secara sengaja memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh atau jauf melalui jalur yang lazim seperti mulut atau hidung. Hal ini merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 187 yang memerintahkan umat Islam untuk menyempurnakan puasa hingga malam hari dan menahan diri dari aktivitas makan serta minum.

Ahmad Sarwat dalam buku Seri Fiqih Kehidupan: Puasa menjelaskan bahwa pembatal puasa berkaitan dengan masuknya benda ke dalam tubuh secara sengaja melalui lubang terbuka. Karena air mata adalah cairan yang keluar dari tubuh, maka aktivitas menangis tidak memenuhi kriteria sebagai pembatal puasa.

Perspektif Ulama Mengenai Air Mata

Mayoritas ulama, termasuk Imam an-Nawawi dalam kitab Raudhah at-Thalibin, berpendapat bahwa mata bukan merupakan bagian dari jauf. Mata tidak memiliki saluran langsung yang menuju ke tenggorokan, sehingga apa pun yang keluar atau masuk melalui mata tidak otomatis membatalkan puasa.

Penjelasan ini diperkuat dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab yang menegaskan batasan-batasan rongga tubuh secara rinci. Selain itu, menangis karena takut kepada Allah justru dianggap sebagai tanda kelembutan hati, sebagaimana dicontohkan oleh para sahabat Nabi seperti Abu Bakar As-Shiddiq yang dikenal mudah menangis saat beribadah.

“Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat Tuhan Yang Maha Pengasih, mereka menyungkur bersujud dan menangis.” (QS. Maryam: 58)

Kondisi Air Mata yang Bisa Membatalkan Puasa

Meskipun menangis tidak membatalkan puasa, terdapat kondisi teknis tertentu yang perlu diperhatikan oleh umat Muslim. Jika air mata mengalir ke wajah, masuk ke dalam mulut, bercampur dengan air liur, lalu sengaja ditelan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Advertisement

Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib menekankan bahwa unsur kesengajaan adalah kunci utama dalam penetapan hukum. Jika air mata tertelan tanpa sengaja, maka puasa tetap dianggap sah sesuai kaidah fikih Al-umuru bi maqasidiha yang berarti segala perkara bergantung pada niatnya.

Pendapat Ulama Kontemporer dan Etika Berpuasa

Pendakwah Husein Ja’far Al Hadar juga menegaskan bahwa menangis tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk kategori mengonsumsi makanan atau minuman melalui jalur normal. Namun, umat Islam tetap dianjurkan untuk menjaga stabilitas emosi selama beribadah agar kualitas puasa tetap terjaga.

Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim mengingatkan agar orang yang berpuasa menghindari berkata kotor dan berteriak-teriak. Menjaga ketenangan hati dan mengendalikan emosi akan membuat ibadah terasa lebih khusyuk serta sesuai dengan tujuan utama puasa, yakni meningkatkan ketakwaan.

Informasi mengenai hukum menangis saat puasa ini disusun berdasarkan rujukan kitab fikih klasik dan penjelasan otoritas keagamaan yang dirilis melalui berbagai saluran edukasi syariah resmi.

Advertisement