Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau Agreement of Reciprocal Trade (ART) di Washington DC, Amerika Serikat, pada Kamis (19/2/2026). Kesepakatan strategis ini membawa perubahan signifikan dalam peta perdagangan kedua negara, termasuk penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan asal Amerika Serikat.
Pembebasan Kewajiban TKDN bagi Perusahaan Amerika Serikat
Salah satu poin utama dalam kesepakatan dagang baru ini adalah pembebasan perusahaan Amerika Serikat dari kewajiban pemenuhan komponen dalam negeri. Ketentuan tersebut tercantum dalam Bagian 2 mengenai Hambatan Non-Tarif dan Hal-hal Terkait pada Pasal 2.2. Dalam pasal tersebut, Indonesia diwajibkan membebaskan perusahaan dan barang asal Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal.
Selain itu, Indonesia harus menghapus persyaratan penggunaan spesifikasi domestik yang diwajibkan serta persyaratan pemrosesan domestik. Kebijakan ini membuka jalan bagi perusahaan teknologi dan manufaktur Amerika Serikat untuk memasarkan produk atau jasanya di Indonesia tanpa harus melalui prosedur sertifikasi TKDN yang selama ini menjadi syarat mutlak bagi produsen elektronik.
Dampak pada Industri Teknologi dan Kasus iPhone
Penghapusan syarat TKDN ini diprediksi akan mencegah hambatan distribusi perangkat elektronik seperti yang pernah dialami oleh iPhone 16 Series pada tahun 2024. Kala itu, perangkat tersebut sempat dilarang dijual di Indonesia karena belum memenuhi pembaruan sertifikat TKDN dan adanya tunggakan komitmen investasi dari pihak Apple.
Berdasarkan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021, perangkat telekomunikasi wajib memenuhi ambang batas TKDN minimal 35 persen. Dengan adanya perjanjian ART ini, kendala administratif serupa tidak akan lagi menghambat masuknya produk teknologi terbaru dari Amerika Serikat ke pasar domestik.
Penurunan Tarif Impor dan Regulasi Ekonomi Digital
Perjanjian ini juga memberikan keuntungan bagi eksportir Indonesia melalui penurunan tarif impor yang dikenakan Amerika Serikat. Tarif impor untuk barang-barang asal Indonesia disepakati turun menjadi 19 persen dari yang sebelumnya mencapai 32 persen. Selain urusan barang fisik, kesepakatan ini juga mengatur sektor perdagangan digital secara mendalam.
| Poin Kesepakatan | Detail Ketentuan |
| Pajak Digital | Indonesia dilarang mengenakan pajak layanan digital yang mendiskriminasi perusahaan AS. |
| Transfer Data | Memfasilitasi transfer data lintas batas ke Amerika Serikat dengan perlindungan yang sesuai. |
| Keamanan Siber | Kolaborasi kedua negara dalam mengatasi tantangan keamanan siber global. |
| Source Code | Larangan mewajibkan transfer teknologi atau akses source code sebagai syarat bisnis. |
Indonesia juga diminta untuk menahan diri dalam mewajibkan penyedia layanan platform digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui skema lisensi berbayar atau pembagian keuntungan. Terakhir, Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat jika berencana membuat perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang berpotensi memengaruhi kepentingan esensial Amerika Serikat.
Informasi lengkap mengenai detail teknis dan implementasi kesepakatan ini disampaikan melalui pernyataan resmi pemerintah yang dirilis setelah pertemuan bilateral di Washington DC.
