Finansial

Jasindo Catat Nilai Pertanggungan Aset Negara Terdampak Banjir Sumatera Capai Rp 6,48 Triliun

Advertisement

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mencatat nilai pertanggungan klaim atas aset negara yang terdampak bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp 6,48 triliun. Banjir yang terjadi sejak November 2025 tersebut berdampak pada ratusan objek yang terdaftar dalam program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN).

Detail Objek dan Wilayah Terdampak

Direktur Operasional Jasindo, Ocke Kurniandy, menjelaskan terdapat total 703 objek yang terdampak bencana di tiga provinsi tersebut. Objek-objek ini merupakan aset yang telah masuk dalam skema perlindungan ABMN untuk menjaga keberlangsungan fungsi pelayanan publik.

“Besarnya nilai pertanggungan ini menunjukkan betapa krusialnya peran asuransi dalam menjaga kesinambungan fungsi aset negara dan perusahaan,” ujar Ocke dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2/2026).

Realisasi Klaim dan Cakupan Perlindungan

Hingga Januari 2026, total klaim yang telah dibayarkan Jasindo mencapai Rp 108 miliar, di mana mayoritas dipicu oleh kejadian bencana alam. Sebelumnya, per 4 Desember 2025, Direktur Utama Jasindo Andy Samuel melaporkan adanya 24 laporan klaim awal dari Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung dengan nilai sekitar Rp 294 miliar.

Skema perlindungan yang disediakan melalui konsorsium ini mencakup berbagai komponen aset, antara lain:

Advertisement

  • Bangunan gedung dan fasilitas negara.
  • Mesin, lift, dan infrastruktur pendukung.
  • Pagar, pipa, dan jaringan kabel.
  • Isi bangunan yang terdaftar dalam polis.

Peran Konsorsium dan Regulasi ABMN

Jasindo bertindak sebagai Ketua Konsorsium ABMN yang beranggotakan 56 perusahaan asuransi dan reasuransi. Andy Samuel menegaskan prioritas saat ini adalah mempercepat validasi data agar proses pemulihan aset tidak mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat dan layanan publik.

Program pengasuransian barang milik negara ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.06/2019 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 43 Tahun 2025. Hingga tahun 2025, tercatat sebanyak 77 lembaga negara telah bergabung dalam program perlindungan aset ini untuk mendukung ketahanan fiskal nasional.

Informasi mengenai penanganan klaim aset negara ini disampaikan melalui keterangan resmi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang dirilis pada 15 Februari 2026.

Advertisement