Finansial

JFX Resmi Kantongi Izin Bank Indonesia Jadi Penyelenggara Bursa Derivatif PUVA per Februari 2026

Advertisement

PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) secara resmi telah memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Keputusan ini menandai langkah baru JFX dalam memperluas ekosistem perdagangan berjangka nasional di sektor keuangan.

Pemberian izin tersebut didasarkan pada Surat Bank Indonesia Nomor 28/188/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026. JFX dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 mengenai Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Kesiapan Operasional dan Dukungan Ekosistem

Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta, Yazid Kanca Surya, menjelaskan bahwa dengan terbitnya izin ini, JFX sudah dapat menyelenggarakan transaksi derivatif PUVA secara operasional. Dalam pelaksanaannya, JFX menggandeng PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sebagai lembaga kliring dan penjaminan transaksi.

PT KBI sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi bagian dari Holding Danareksa di bawah naungan Danantara Indonesia. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi para pelaku pasar.

“Dukungan ini memastikan proses kliring dan penjaminan transaksi berjalan secara aman, transparan, dan sesuai prinsip kehati-hatian,” ujar Yazid dalam keterangan resminya pada Kamis (12/2/2026).

Komitmen Transparansi dan Tata Kelola

JFX berkomitmen untuk menghadirkan Bursa Derivatif PUVA yang teratur, berintegritas, serta mampu menjadi sarana lindung nilai (hedging) yang efektif bagi pelaku usaha maupun institusi keuangan. Yazid menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk menjaga stabilitas pasar.

Advertisement

Dalam implementasinya, JFX akan menjalankan operasional sesuai ketentuan Bank Indonesia serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Langkah ini diambil guna memastikan tata kelola yang selaras dan terintegrasi antar otoritas terkait.

Pendalaman Pasar Keuangan Nasional

Ke depan, JFX berencana memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perbankan hingga lembaga kliring, untuk membangun ekosistem derivatif PUVA yang kompetitif. Upaya ini sejalan dengan agenda pemerintah dalam melakukan pendalaman pasar keuangan nasional secara berkelanjutan.

Sebagai informasi, JFX merupakan bursa berjangka pertama di Indonesia yang didirikan pada 19 Agustus 1999. Lembaga ini menyediakan sistem perdagangan elektronik berbasis mekanisme penawaran dan permintaan yang didukung oleh manajemen risiko yang ketat.

Informasi lengkap mengenai pemberian izin usaha ini disampaikan melalui pernyataan resmi PT Bursa Berjangka Jakarta yang dirilis pada 12 Februari 2026.

Advertisement