Dua pria berinisial Faisal dan Andri ditangkap petugas keamanan KAI Daop 1 Jakarta saat melakukan aksi pencurian kabel negatif Listrik Aliran Atas (LAA) di perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) KM 38+5/6, petak jalan antara Stasiun Citayam dan Stasiun Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/2/2026) dini hari setelah para pelaku terpergok memotong kabel prasarana perkeretaapian tersebut.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa kedua pelaku dipergoki petugas di lintasan KRL Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/2) sekitar pukul 22.05 WIB. Tim pengamanan langsung melakukan penyergapan setelah memastikan adanya tindakan pemotongan kabel negatif LAA oleh dua orang tidak dikenal tersebut.
“Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas pengamanan,” ujar Franoto dalam keterangan tertulisnya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran operasional transportasi publik di wilayah Jabodetabek.
Peningkatan Patroli di Jalur Rawan
Penangkapan ini merupakan hasil dari langkah antisipatif KAI Daop 1 Jakarta yang meningkatkan intensitas patroli di sepanjang jalur rawan. Franoto mengungkapkan bahwa lokasi yang sama sebelumnya pernah menjadi sasaran pencurian kabel pada 2 Februari 2026 dini hari.
Sejak kejadian tersebut, tim pengamanan melakukan patroli terbuka dan tertutup guna mencegah kerugian prasarana yang dapat mengganggu sistem kelistrikan perjalanan KRL. Fokus pengamanan dilakukan pada titik-titik yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap tindakan vandalisme maupun pencurian material prasarana.
Proses Hukum di Polsek Bojonggede
Setelah diamankan, kedua pelaku yang diketahui merupakan warga Citayam, Bojonggede, diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Penyerahan dilakukan pada Kamis (12/2) pukul 01.44 WIB ke Polsek Bojonggede guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 03.30 WIB guna mengumpulkan bukti-bukti terkait aksi pencurian tersebut. KAI menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelaku pencurian prasarana kereta api.
Informasi lengkap mengenai penangkapan pelaku pencurian kabel ini disampaikan melalui pernyataan resmi Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta yang dirilis pada 12 Februari 2026.
