PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan larangan penggunaan alat elektronik berdaya besar, seperti catok rambut, pada fasilitas stop kontak di dalam gerbong kereta. Hal ini merespons unggahan viral di media sosial yang memperlihatkan munculnya asap akibat penggunaan alat catok oleh seorang penumpang pada Rabu (4/2/2026).
Risiko Gangguan Kelistrikan dan Bahaya Kebakaran
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dapat membahayakan perjalanan kereta. Kondisi ini berpotensi mengganggu fungsi kelistrikan utama karena setiap rangkaian kereta memiliki batas penggunaan daya tertentu.
“Gunakan hanya untuk keperluan yang diizinkan. Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan lain,” ujar Anne dalam keterangannya. Jika penggunaan listrik melebihi ambang batas, fasilitas lain seperti pendingin udara (AC) dan lampu gerbong dapat ikut terdampak.
Batasan Penggunaan Stop Kontak di Dalam Kereta
Fasilitas colokan listrik di kereta api hanya diperuntukkan bagi perangkat elektronik dengan konsumsi watt kecil. Penumpang diwajibkan mematuhi aturan yang tertera pada stiker peringatan di setiap gerbong guna menjaga kenyamanan bersama.
Berikut adalah rincian perangkat yang diperbolehkan dan dilarang untuk disambungkan ke stop kontak kereta:
- Perangkat Diizinkan: Pengisian daya ponsel (smartphone), tablet, laptop, TWS, dan power bank.
- Perangkat Dilarang: Alat catok rambut, kipas angin portable, alat memasak nasi (rice cooker), dan peralatan elektronik rumah tangga lainnya.
Sanksi Tegas bagi Penumpang yang Melanggar
Anne memastikan bahwa pihak KAI akan memberikan sanksi tegas bagi penumpang yang kedapatan menyalahgunakan fasilitas listrik di dalam kereta. Selain penegakan aturan, KAI mengimbau penumpang untuk membangun kesadaran dalam menggunakan fasilitas publik secara bijak.
Penumpang juga diminta untuk saling mengingatkan atau segera melaporkan kepada petugas kondektur yang berjaga jika melihat adanya pelanggaran aturan di dalam gerbong. Langkah ini penting untuk mencegah potensi korsleting listrik yang dapat mengancam keselamatan perjalanan.
Informasi lengkap mengenai aturan penggunaan fasilitas di dalam kereta api disampaikan melalui pernyataan resmi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan kanal informasi resmi perusahaan.
