Kejaksaan Agung (Kejagung) menekankan pentingnya penyusunan pedoman teknis terkait mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan efisien tanpa mengabaikan nilai keadilan substantif bagi semua pihak yang terlibat.
Efisiensi Peradilan melalui Pasal 78 KUHAP 2025
Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa Pasal 78 KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme yang memungkinkan terdakwa mendapatkan keringanan hukuman jika mengakui seluruh perbuatannya. Proses ini wajib dilakukan dengan pendampingan pengacara untuk menjamin hak-hak hukum terdakwa tetap terlindungi selama persidangan yang berlangsung lebih cepat.
“Pasal 78 KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah yang bertujuan agar penyelesaian perkara pidana menjadi lebih efisien. Terdakwa yang mengakui seluruh perbuatannya dengan didampingi pengacara dapat menerima keringanan hukuman melalui proses persidangan yang lebih cepat,” ujar Asep pada Rabu (10/2/2026).
Asep menambahkan bahwa ketentuan tersebut memberikan mandat bagi jaksa untuk mengoptimalkan kecepatan proses dan menekan biaya peradilan. Meski mengedepankan efisiensi, ia menegaskan bahwa ketepatan administrasi dan keadilan bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam implementasi aturan baru ini.
Pengawasan Ketat Cegah Praktik Transaksional
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was), Rudi Margono, menyoroti perlunya pengawasan internal yang ketat dalam pelaksanaan negosiasi pengakuan bersalah. Hal ini bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang oleh oknum jaksa serta menghindari adanya praktik ilegal dalam penanganan perkara.
“Rangkaian pengawasan dibuat guna menutup celah tindakan sewenang-wenang serta praktik transaksional dalam proses negosiasi, sehingga hak-hak konstitusional terdakwa tetap terjaga,” tegas Rudi.
Transparansi dan Integritas Yudisial
Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Mia Banulita, menyatakan bahwa kesepakatan hukum dalam plea bargaining harus berpijak pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin bahwa setiap kebijakan yang diambil jaksa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penerapan mekanisme ini diharapkan dapat memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia dengan mengedepankan integritas yudisial. Informasi lengkap mengenai implementasi mekanisme pengakuan bersalah ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kejaksaan Agung dalam rangkaian koordinasi internal pada Februari 2026.
