Finansial

Kemen PU Ingatkan Industri AMDK Segera Tuntaskan Izin Usaha Sebelum 31 Maret 2026 atau Kena Sanksi

Advertisement

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) memberikan peringatan keras kepada pelaku industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Para pengusaha diwajibkan menyelesaikan seluruh perizinan usaha sebelum masa tenggang berakhir pada 31 Maret 2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pemerintah menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya air tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi keberlangsungan bisnis di sektor tersebut.

Ancaman Sanksi Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

Peringatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA). Regulasi tersebut mengatur sanksi bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya air tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Kasubdit Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah, Air Baku, Irigasi dan Rawa Ditjen SDA Kementerian PU, Bhakti, menjelaskan bahwa sanksi yang ditetapkan tidak main-main. Berdasarkan Pasal 70 UU SDA, pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan nonkonstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin akan dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun,” ujar Bhakti.

Selain hukuman fisik, pelaku usaha juga terancam denda finansial yang besar. Nilai denda ditetapkan paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak mencapai Rp 5 miliar bagi mereka yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Batas Waktu Penyesuaian Sesuai UU Cipta Kerja

Pemerintah menyoroti bahwa batas akhir masa penyesuaian perizinan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam beleid tersebut, pelaku usaha AMDK diberikan waktu transisi selama tiga tahun untuk melengkapi dokumen legalitas mereka.

Advertisement

Bhakti mengingatkan bahwa waktu yang tersisa bagi para pengusaha sangat terbatas. Hal ini disampaikan dalam diskusi Rakernas I Perkumpulan Usaha AMDK Nusantara (AMDATARA) di Jakarta baru-baru ini.

“Waktunya tinggal dua bulan lagi dari sekarang. Makanya, dari satu minggu yang lalu, kami sibuk mendiskusikan bagaimana kalau seandainya masa tenggang dari UU Cipta Kerja berakhir. Apa yang harus dilakukan,” ungkapnya.

Ketentuan Denda Administratif bagi Pelanggar

Bagi perusahaan yang sudah memanfaatkan sumber air namun belum memiliki izin, pemerintah masih membuka kesempatan untuk mengurus legalitas. Namun, proses tersebut akan disertai dengan pengenaan denda administratif.

Denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat enam bulan setelah izin ditetapkan. Bhakti memberikan ilustrasi mengenai mekanisme perhitungan denda bagi perusahaan yang telah beroperasi sebelum izin terbit.

  • Tarif denda dihitung berdasarkan pemakaian air sejak UU Cipta Kerja disahkan pada 2 November 2020.
  • Jika pengambilan air dilakukan lebih dari 20 tahun lalu, denda tetap dibatasi mulai November 2020.
  • Perusahaan belum dikenai sanksi pidana selama masa tenggang sebelum penegakan penuh pada Maret 2026.

Bhakti berharap momentum ini dapat dimanfaatkan oleh anggota asosiasi untuk saling mengingatkan agar tidak menghadapi risiko hukum di masa depan. Ia menegaskan pentingnya mematuhi undang-undang demi kemajuan industri nasional tanpa cacat hukum.

Informasi mengenai kewajiban perizinan industri AMDK ini disampaikan melalui pernyataan resmi perwakilan Kementerian PU dalam agenda Rakernas I AMDATARA yang berlangsung di Jakarta.

Advertisement