Edukasi

Kemenag Terbitkan Jadwal Libur Ramadhan dan Idul Fitri 2026 untuk Siswa Pesantren Seluruh Indonesia

Advertisement

Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan jadwal pembelajaran serta libur Ramadhan dan Idul Fitri 2026 bagi siswa pesantren di seluruh Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembelajaran Pesantren Jenjang Dasar dan Menengah di Bulan Ramadhan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menjelaskan bahwa surat edaran yang dirilis pada 13 Februari 2026 ini berfungsi sebagai rujukan teknis bagi pimpinan pesantren. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri mengenai pembelajaran di bulan suci yang selaras dengan Undang-Undang Pesantren.

Rincian Jadwal Pembelajaran dan Libur Bersama

Berdasarkan aturan terbaru, terdapat pembagian waktu pembelajaran yang harus dipatuhi oleh satuan pendidikan pesantren. Berikut adalah rincian jadwal operasional selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 2026:

  • 18–22 Februari 2026: Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, masjid, dan masyarakat sesuai penugasan pesantren.
  • 23 Februari – 15 Maret 2026: Kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan kembali di lingkungan pesantren.
  • 16–20 Maret & 23–29 Maret 2026: Ditetapkan sebagai hari libur bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • 30 Maret 2026: Seluruh kegiatan pembelajaran di pesantren kembali aktif secara normal.

Penyesuaian Aktivitas dan Kurikulum Pesantren

Suyitno menekankan bahwa pimpinan pesantren memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan karakteristik masing-masing lembaga. Selama bulan Ramadhan, pesantren diimbau untuk mengurangi intensitas kegiatan fisik dan mengoptimalkan asesmen formatif guna memantau perkembangan belajar santri.

Advertisement

“Kami mengimbau pimpinan pesantren memberikan perhatian khusus bagi santri berkebutuhan khusus atau mereka yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar,” ujar Suyitno dalam keterangan resminya pada Kamis (19/2/2026).

Selain jadwal, SE ini juga merekomendasikan kitab kajian untuk jenjang Ula, Wustha, dan Ulya. Pesantren didorong untuk mengintegrasikan materi pengasuhan ramah anak, konsep pesantren hijau, serta isu kesehatan ke dalam kurikulum pembelajaran selama bulan suci untuk memperkuat karakter santri.

Informasi lengkap mengenai panduan pembelajaran ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag yang dirilis pada 19 Februari 2026.

Advertisement