Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama resmi menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026 mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran pada Bulan Ramadhan Tahun 2026. Aturan ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh jenjang madrasah, mulai dari Raudhatul Athfal (RA) hingga Madrasah Aliyah (MA).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menjelaskan bahwa momentum Ramadhan harus dimanfaatkan sebagai sarana pedagogis yang efektif. Tujuannya adalah untuk menanamkan serta memperkuat nilai-nilai keimanan, kedisiplinan, serta moderasi beragama di lingkungan satuan pendidikan Islam.
Tiga Fase Utama Pembelajaran Ramadhan
Berdasarkan juknis tersebut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan suci dibagi ke dalam tiga termin waktu yang berbeda:
- Termin I (18–21 Februari 2026): Fokus pada pembelajaran mandiri terbimbing untuk penyambutan Ramadhan (Tarhib) dan penguatan ikatan keluarga (Family Bonding).
- Termin II (23 Februari – 14 Maret 2026): Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di madrasah yang menekankan pada penanaman karakter dan pembersihan hati (Tazkiyatun Nafs).
- Termin III (16–27 Maret 2026): Masa libur Idul Fitri yang diarahkan bagi siswa untuk mengimplementasikan nilai-nilai sosial di lingkungan masyarakat.
Empat Tipe Model Pembelajaran Madrasah
Pihak madrasah diberikan fleksibilitas untuk memilih salah satu dari empat tipe pelaksanaan KBM yang disesuaikan dengan kesiapan infrastruktur serta karakteristik siswa:
- Tipe A (Mukim/Camp): Model asrama atau pesantren kilat dengan durasi minimal 3 hari 2 malam. Model ini dikhususkan bagi siswa MA dan kelas 9 MTs yang dinilai siap secara mental.
- Tipe B (Full Day): Kegiatan belajar berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 18.00 WIB, yang diakhiri dengan agenda buka puasa bersama di madrasah. Sasaran tipe ini adalah siswa kelas 4–6 MI, MTs, dan MA.
- Tipe C (Reguler Terintegrasi): Menggunakan pendekatan fun learning untuk siswa RA dan kelas awal MI (kelas 1–3). Durasi belajar lebih singkat, yakni pukul 07.30–10.00 untuk RA dan 07.30–11.30 untuk MI.
- Tipe D (Darurat): Diterapkan bagi madrasah di wilayah terdampak bencana atau konflik dengan jadwal dan metode yang sangat fleksibel guna mengutamakan keselamatan.
Penyesuaian Durasi dan Materi Keagamaan
Juknis ini juga mengatur pengurangan durasi KBM pada hari Jumat sebanyak 30 menit untuk memberikan waktu persiapan salat Jumat bagi siswa putra. Materi pembelajaran selama Ramadhan tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga penguatan praktik keagamaan.
Beberapa program yang ditekankan meliputi Klinik Tahsin untuk perbaikan bacaan Al-Qur’an, Fahmil Qur’an untuk pemalaman makna ayat, hingga aksi sosial seperti pengelolaan zakat fitrah dan pembagian takjil. Khusus jenjang RA dan MI kelas rendah, orang tua didorong aktif memantau ibadah anak melalui buku penghubung “Bintang Kebaikan” yang akan diapresiasi oleh guru dengan stiker bintang.
Informasi lengkap mengenai penyesuaian kegiatan pembelajaran ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1290 Tahun 2026 yang dirilis secara resmi oleh Kementerian Agama.
