Finansial

Kemenhub Pastikan Operator Penerbangan Perintis di Papua Tidak Disanksi Jika Berhenti demi Keamanan

Advertisement

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa operator penerbangan perintis di wilayah Papua yang memutuskan untuk menghentikan operasional karena alasan keamanan tidak akan dikenai sanksi. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas insiden penembakan pesawat milik PT Smart Cakrawala Aviation yang mengakibatkan gugurnya kru pesawat.

Prioritas Keselamatan dan Evaluasi Operasional

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa operator memiliki kewenangan penuh untuk menilai situasi di lapangan. Keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan penerbangan sepenuhnya bergantung pada terpenuhinya standar keselamatan dan keamanan di bandara tujuan demi melindungi nyawa kru dan penumpang.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan operator yang menghentikan penerbangan karena alasan keamanan tidak akan dikenakan sanksi,” ujar Lukman di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Lukman menambahkan bahwa penerbangan perintis memegang peran vital bagi konektivitas masyarakat Papua, mulai dari akses kesehatan hingga distribusi logistik. Namun, dalam kondisi risiko ekstrem seperti saat ini, aspek keamanan harus menjadi pertimbangan utama sebelum pesawat diizinkan mengudara.

Daftar 11 Bandara yang Ditutup Sementara

Menyusul penembakan pesawat Cessna Grand Caravan PK-SNR pada rute Tanah Merah menuju Danawage pada 11 Februari 2026, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional di 11 bandara perintis. Langkah ini berlaku hingga kondisi keamanan dinyatakan kondusif oleh aparat TNI dan Polri.

Berikut adalah daftar lokasi bandara yang operasionalnya dihentikan sementara:

Advertisement

  • Satpel Koroway Batu
  • Bandara Bomakia
  • Satpel Yaniruma
  • Satpel Manggelum
  • Lapter Kapiraya
  • Lapter Iwur
  • Lapter Faowi
  • Lapter Dagai
  • Lapter Aboy
  • Lapter Teraplu
  • Lapter Beoga

Selain itu, terdapat lima bandara yang saat ini berstatus rawan terkendali dengan pengamanan ketat dari aparat, yakni Bandara Kiwirok, Bandara Moanamani, Satpel Sinak di Ilaga, Satpel Agandugume di Ilaga, dan Bandara Illu.

Langkah Penguatan Keamanan dan Regulasi

Kemenhub kini tengah menyusun sejumlah langkah strategis, termasuk peninjauan ulang kontrak angkutan udara perintis untuk memperkuat klausul force majeure terkait isu keamanan. Pemetaan bandara berdasarkan tingkat risiko serta penyusunan SOP khusus bagi awak pesawat di wilayah kritis juga sedang dilakukan.

Lukman juga menekankan pentingnya penguatan dasar hukum melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penghentian operasional saat kondisi tidak terpenuhi, sekaligus menghormati jasa para kru pesawat yang bertugas di wilayah terpencil.

Informasi lengkap mengenai kebijakan operasional penerbangan perintis di Papua ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada Rabu, 18 Februari 2026.

Advertisement