Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menutup sementara operasional di 11 bandara dan lapangan terbang perintis di Papua menyusul insiden penembakan pesawat Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap keselamatan penerbangan di wilayah yang kini masuk dalam kategori risiko keamanan ekstrem.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan respons cepat atas peristiwa penembakan pada rute Tanah Merah–Danawage/Koroway Batu yang terjadi 11 Februari 2026 lalu. Kemenhub memberikan perhatian khusus mengingat layanan penerbangan perintis merupakan urat nadi bagi mobilitas logistik, kesehatan, dan pendidikan di wilayah terpencil Papua.
Daftar 11 Bandara dan Lapangan Terbang yang Terdampak
Kemenhub mengidentifikasi sejumlah titik yang dinilai rawan sehingga operasional penerbangan harus dihentikan hingga kondisi dinyatakan kondusif oleh aparat keamanan. Berikut adalah daftar lokasi yang ditutup sementara:
- Satpel Koroway Batu
- Bandara Bomakia
- Satpel Yaniruma
- Satpel Manggelum
- Lapter Kapiraya
- Lapter Iwur
- Lapter Faowi
- Lapter Dagai
- Lapter Aboy
- Lapter Teraplu
- Lapter Beoga
“Kegiatan operasional pada bandara-bandara tersebut akan dibuka kembali setelah mendapat pengamanan dari aparat TNI/Polri dan kondisi keamanan dinyatakan kondusif serta memenuhi standar keselamatan penerbangan,” ujar Lukman dalam keterangan resminya, Senin (16/2/2026).
Kebijakan Tanpa Sanksi bagi Operator Penerbangan
Menyikapi situasi keamanan yang dinamis, Ditjen Perhubungan Udara memberikan fleksibilitas penuh kepada maskapai operator. Pemerintah menegaskan bahwa operator memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penilaian risiko secara mandiri di lapangan.
“Operator yang menghentikan penerbangan karena alasan keamanan tidak akan dikenakan sanksi. Operator diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penilaian keamanan dan memutuskan keberlanjutan operasionalnya,” tegas Lukman. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kru pesawat yang bertugas di zona merah.
Lima Bandara Tetap Beroperasi dengan Pengawasan Ketat
Meski terdapat penutupan di 11 titik, terdapat lima lokasi lain yang dikategorikan rawan namun tetap diizinkan beroperasi karena situasinya dinilai masih terkendali. Lokasi tersebut meliputi Bandara Kiwirok, Bandara Moanamani, Satpel Sinak di Ilaga, Satpel Agandugume di Ilaga, serta Bandara Illu.
Pengamanan di lima lokasi ini diperketat dengan melibatkan personel TNI dan Polri secara intensif. Otoritas penerbangan akan terus memantau situasi secara real-time dan siap menyesuaikan kebijakan operasional jika terjadi perubahan eskalasi keamanan di lapangan.
Langkah Strategis dan Penguatan Dasar Hukum
Sebagai tindak lanjut jangka panjang, Ditjen Hubud telah menyurati TNI dan Polri untuk meningkatkan pengamanan di wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi. Selain itu, pemerintah berencana memperkuat aspek legalitas operasional di wilayah konflik melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Kemenhub juga melakukan peninjauan ulang terhadap klausul kontrak angkutan udara perintis, terutama terkait ketentuan force majeure akibat gangguan keamanan. Hal ini bertujuan untuk memperkuat mitigasi risiko dan memberikan jaminan keselamatan bagi seluruh insan transportasi udara di Papua.
Informasi lengkap mengenai kebijakan operasional penerbangan perintis di Papua ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang dirilis pada 16 Februari 2026.
