Berita

Kemenhut Panggil Direksi PT RAPP Terkait Temuan Gajah Mati Tanpa Kepala dengan Luka Tembak di Riau

Advertisement

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memanggil jajaran direksi PT RAPP untuk dimintai keterangan terkait temuan bangkai seekor gajah sumatera jantan di areal konsesi perusahaan tersebut. Satwa dilindungi itu ditemukan mati mengenaskan dengan kondisi tanpa kepala dan terdapat luka tembak di wilayah Distrik Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Indikasi Perburuan Liar dan Hasil Nekropsi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto, mengungkapkan bahwa gajah tersebut diperkirakan berusia di atas 40 tahun dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan pada Senin, 2 Februari 2026. Lokasi penemuan berada di Blok Ukui yang merupakan bagian dari kantong habitat Tesso Tenggara.

Berdasarkan hasil bedah bangkai atau nekropsi yang dilakukan oleh tim medis Balai Besar KSDA Riau, ditemukan indikasi cedera kepala berat akibat trauma luka tembak. Dokter hewan BBKSDA Riau, drh Rini, menyebutkan bahwa beberapa bagian tubuh gajah telah hilang, meliputi:

  • Bagian depan kepala dan dahi
  • Gading dan bola mata
  • Hidung dan potongan belalai

“Kepala gajah dipotong setengah bagian menggunakan senjata tajam untuk mengambil gading,” ujar Rini. Ia menambahkan bahwa proyektil peluru ditemukan masih bersarang di bagian tengkorak satwa tersebut.

Hasil Uji Forensik dan Bukti Penembakan

Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau turut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab kematian. Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan, menyatakan bahwa gajah tersebut diduga kuat dibunuh menggunakan senjata api rakitan.

Advertisement

Petugas menemukan dua potongan logam proyektil berdiameter 12,30 milimeter yang mengandung unsur timbal, tembaga, serta residu mesiu. Sementara itu, hasil uji saintifik terhadap sampel tanah dan air di sekitar lokasi menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan sianida maupun merkuri, sehingga dugaan kematian akibat racun resmi dipatahkan.

Evaluasi Tanggung Jawab Korporasi

Pemanggilan direksi PT RAPP dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam melindungi satwa liar di wilayah kerjanya. Kemenhut kini tengah mengevaluasi efektivitas sistem pengamanan kawasan dan pengelolaan High Conservation Value (HCV) di areal konsesi tersebut.

Dwi Januanto menegaskan bahwa setiap bentuk pembunuhan satwa dilindungi adalah kejahatan serius yang akan ditindak tegas. Jika ditemukan unsur kelalaian dalam perlindungan koridor satwa, perusahaan terancam konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Kehutanan yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement