Kementerian Keuangan berkomitmen menyediakan pembiayaan ultra mikro (UMi) dengan bunga rendah bagi pelaku usaha yang belum memiliki akses perbankan atau bankable. Langkah ini diambil untuk memastikan beban bunga yang ditanggung masyarakat tetap terjangkau dan jauh di bawah tingkat bunga komersial perbankan.
Target Bunga Rendah untuk Pembiayaan Ultra Mikro
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta PT Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk tidak mematok bunga lebih dari 4 persen kepada lembaga penyalur. Hal ini penting karena jika bunga dari PIP ke Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sudah tinggi, maka bunga yang dibebankan kepada pelaku usaha mikro akan semakin melonjak.
“Jadi bunganya murah karena memang tujuannya adalah untuk membantu masyarakat, bukan bunga komersial. Jadi kalau dibandingkan sama bunga bank ya pasti bunganya PIP itu jauh di bawah bunga bank,” ujar Suahasil saat media briefing di Sangkrah, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026).
Suahasil juga mengingatkan agar para penyalur tidak mengambil margin keuntungan yang terlalu besar. Meski penyalur menanggung biaya pendampingan dan pemberdayaan debitur, ia berharap total bunga tetap kompetitif agar masyarakat tidak terbebani.
Evaluasi Penyaluran UMi di Wilayah Surakarta
Dalam kesempatan tersebut, Suahasil menyoroti jumlah penerima UMi di Surakarta yang saat ini mencapai sekitar 25.000 nasabah. Ia menilai angka tersebut masih tergolong kecil jika melihat potensi ekonomi dan kaliber kota sebesar Surakarta.
“Saya rasa untuk kaliber kota Solo harusnya bisa lebih besar, terlalu kecil menurut saya 25.000 itu untuk kaliber kota sebesar Surakarta,” ucapnya. Ia pun meminta PIP lebih aktif menggandeng pemerintah daerah, dinas koperasi, serta dinas UMKM untuk menjaring pelaku usaha potensial.
Mekanisme dan Sumber Pendanaan Program UMi
Program pembiayaan UMi dirancang sebagai tahap lanjutan bagi masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan sosial agar bisa menuju kemandirian usaha. Berikut adalah beberapa ketentuan teknis terkait program UMi:
- Plafon Pembiayaan: Maksimal Rp 10 juta per nasabah.
- Target Sasaran: Usaha mikro yang belum terfasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Sumber Dana: Berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah, serta lembaga keuangan domestik dan global.
- Lembaga Penyalur: PT Pegadaian, PT Bahana Artha Ventura, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Informasi lengkap mengenai kebijakan pembiayaan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Wakil Menteri Keuangan dalam rangkaian kunjungan kerja di Surakarta pada 12 Februari 2026.